header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Mark Up pada HPS



PPK dinas Z dalam pembuatan HPS  pada bulan Juli 2013  untuk suatu pengadaan barang di dapat informasi harga jual dan PPN  sebagai berikut :

PT A senilai Rp. 315 juta
PT B senilai Rp. 300 juta
PT C senilai Rp. 295 juta
Selanjutnya ditetapkan HPS sebesar Rp. 295 juta 

Pada Januari 2014, dilakukan audit. Terhadap PT C ditanyakan berapa harga pada Juli 2013, dijawab sebesar Rp. 283 juta. Apakah dengan demikian terjadi mark up dalam pembuatan HPS sebesar Rp, 12 juta ?
Setiap penyedia mempunyai strategi harga yang bermacam-macam, terhadap suatu pertanyaan dapat diberikan suatu harga yang berbeda, kecuali bila mempunyai harga tetap dan tidak ada potongan harga untuk pembelian berapapun .
Dalam mengecek harga tersebut, seharusnya auditor melakukan pertanyaan sebagai berikut  “apakah  PPK dinas Z pada bulan Juli 2013  telah menanyakan mengenai harga barang tersebut dan diberi harga sebesar Rp 295 juta”.
Dapat terjadi siapapun yang bertanya maka penyedia akan memberikan harga yang berbeda-beda.
Jadi harus ada sifat informasi / bukti yang setara (apple to apple), misalnya waktu, jumlah, siapa, untuk apa dst.
Perlu perhatian bagi pembuat HPS untuk menghindari mark up, agar dilakukan dokumentasi data atau ada kertas kerja dalam membuat HPS.  Dengan demikian HPS dibuat secara profesional, ada kertas kerja dan termasuk menanyakan adanya potongan harga.   Apakah harus ada stempel toko atau stempel penyedia  ? Tidak harus, data dari hasil telpon, sms dsb bisa jadi sumber data di kertas kerja kita.   Bila untuk suatu informasi masih belum meyakinkan dapat ditambah lagi dengan informasi yang lain.
Bagaimana selanjutnya bila suatu HPS yang dibuat dan kontrak yang telah dilakukan , misalnya kontrak sebesar Rp. 291 juta, sementara auditor menemukan  harga pasar rata-rata Rp, 286 juta ?
a.       Data auditor, kemungkinan bisa lebih banyak, namun apakah data yang telah diperoleh PPK dapat dipertanggungjawabkan. PPK hanya mencarai dari A, B dan C. Sedangkan auditor dapat memiliki data dari A, B, C, D dan F.  Jadi apakah telah benar bahwa PPK telah memperoleh data dari A, B, dan C.
b.      Apakah ada kesengajaan, aliran dana kepada PPK atau  pihak yang terkait dengan PPK, seperti atasan PPK atau keluarga PPK ?
c.       Apakah ada kesengajaan pengaturan lelang dari pokja ULP atau panitia pengadaan dengan  ada aliran dana atau ada persengkokolan dengan penyedia ?
d.      Apakah ada pengaturan dari penyedia untuk mengatur harga ?
Dengan demikian bila tidak berkaitan dengan poin a. s.d. d , harga kontrak yang terjadi merupakan hasil mekanisme lelang.
Selanjutnya siapapun para pelaksana pengadaan yang melihat pelelangan dilakukan dengan baik, kontrak dilakukan dengan baik,  barang/jasa diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh pengguna dan telah selesai diaudit, maka agar diingat jangan sekali-sekali menerima dari penyedia tersebut.


Post a Comment

4 Comments

  1. luar biasa pak.
    sangat ideal.
    pernahkan bapak menjadi pemeriksa, itjen, bpk, bpkp?
    tahukah bapak fakta biaya entertainment diswasta?
    apakah teman bapak di swasta pernah cerita soal fee sebagai bahasa perdagangan?
    dan apakah bapak ada keyakinan dihati bahwa kkn bernilai milyar atau kebijakan dan dampaknya yang berpotensial ekonomi dengan nilai trilyunan itu tidak dimulai dari sekedar markup 10ribu rupiah?
    tentu meski umur sy dekat dengan bapak namun tidak dari sisi wawasan dan pemahaman, teman-teman sy adalah satpam dan petugas kebersihan.
    mohon pencerahan mengingat fakta dilapangan sangat jauh dari kalimat-kalimat normatif bapak.

    ReplyDelete
  2. ya kalo penulis website ini bikin gak ideal, ya bisa ditimpukin orang sekampung lah, hehehehe,,benar pak mudji,,sebenarnya dimulia dari kita sendiri,, contoh,, sumpah serapah kalo liat polisi lalu lintas,,eh giliran ditilang maunya damai,,sebal liat suap dimana2,,tapi giliran kepentok karena gak sesuai syarat maunya nyogok/nyuap,, beginilah rakyat indonesia dengan segala kewajarannya,,tapi saya percaya pak,,semua harus dimulai dan ada kriteria IDEAL. kalo cuma menimpali tanpa solusi dan diskusi secara santun, bukan pemerhati,,trus apakah seorang satpam dan petugas kebersihan itu wawasan dan pemahamannya rendah? dari sini aja sudah dimulai korupsi heheheh

    ReplyDelete
  3. jadi kesimpulannya HPS nya betul apa ga sih?

    ReplyDelete
  4. Jika harga jual di pasaran 3 juta, kemudian HPS dibuat 15 juta untuk barang yg sama, kemudian lelang menghasilkan pemenang dengan harga 15 juta, apa komentar Bapak?

    ReplyDelete