PPK dinas Z dalam pembuatan
HPS pada bulan Juli 2013 untuk suatu pengadaan barang di dapat informasi
harga jual dan PPN sebagai berikut :
PT B senilai Rp. 300 juta
PT C senilai Rp. 295 juta
Selanjutnya ditetapkan HPS
sebesar Rp. 295 juta
Pada Januari 2014, dilakukan
audit. Terhadap PT C ditanyakan berapa harga pada Juli 2013, dijawab sebesar
Rp. 283 juta. Apakah dengan demikian terjadi mark up dalam pembuatan HPS
sebesar Rp, 12 juta ?
Setiap penyedia mempunyai
strategi harga yang bermacam-macam, terhadap suatu pertanyaan dapat diberikan
suatu harga yang berbeda, kecuali bila mempunyai harga tetap dan tidak ada
potongan harga untuk pembelian berapapun .
Dalam mengecek harga tersebut,
seharusnya auditor melakukan pertanyaan sebagai berikut “apakah PPK dinas Z pada bulan Juli 2013 telah menanyakan mengenai harga barang
tersebut dan diberi harga sebesar Rp 295 juta”.
Dapat terjadi siapapun yang
bertanya maka penyedia akan memberikan harga yang berbeda-beda.
Jadi harus ada sifat informasi /
bukti yang setara (apple to apple), misalnya waktu, jumlah, siapa, untuk apa
dst.
Perlu perhatian bagi pembuat HPS untuk
menghindari mark up, agar dilakukan dokumentasi data atau ada kertas
kerja dalam membuat HPS. Dengan demikian HPS dibuat
secara profesional, ada kertas kerja dan termasuk menanyakan adanya potongan
harga. Apakah harus ada stempel toko
atau stempel penyedia ? Tidak harus,
data dari hasil telpon, sms dsb bisa jadi sumber data di kertas kerja
kita. Bila untuk suatu informasi masih
belum meyakinkan dapat ditambah lagi dengan informasi yang lain.
Bagaimana
selanjutnya bila suatu HPS yang dibuat dan kontrak yang telah dilakukan ,
misalnya kontrak sebesar Rp. 291 juta, sementara auditor menemukan harga pasar rata-rata Rp, 286 juta ?
a.
Data auditor, kemungkinan bisa lebih banyak,
namun apakah data yang telah diperoleh PPK dapat dipertanggungjawabkan. PPK
hanya mencarai dari A, B dan C. Sedangkan auditor dapat memiliki data dari A,
B, C, D dan F. Jadi apakah telah benar
bahwa PPK telah memperoleh data dari A, B, dan C.
b.
Apakah ada kesengajaan, aliran dana kepada PPK
atau pihak yang terkait dengan PPK,
seperti atasan PPK atau keluarga PPK ?
c.
Apakah ada kesengajaan pengaturan lelang dari
pokja ULP atau panitia pengadaan dengan
ada aliran dana atau ada persengkokolan dengan penyedia ?
d.
Apakah ada pengaturan dari penyedia untuk
mengatur harga ?
Dengan demikian bila tidak
berkaitan dengan poin a. s.d. d , harga kontrak yang terjadi merupakan hasil
mekanisme lelang.
Selanjutnya siapapun para
pelaksana pengadaan yang melihat pelelangan dilakukan dengan baik, kontrak
dilakukan dengan baik, barang/jasa
diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh pengguna dan telah selesai diaudit,
maka agar diingat jangan sekali-sekali menerima dari penyedia tersebut.
4 Comments
luar biasa pak.
ReplyDeletesangat ideal.
pernahkan bapak menjadi pemeriksa, itjen, bpk, bpkp?
tahukah bapak fakta biaya entertainment diswasta?
apakah teman bapak di swasta pernah cerita soal fee sebagai bahasa perdagangan?
dan apakah bapak ada keyakinan dihati bahwa kkn bernilai milyar atau kebijakan dan dampaknya yang berpotensial ekonomi dengan nilai trilyunan itu tidak dimulai dari sekedar markup 10ribu rupiah?
tentu meski umur sy dekat dengan bapak namun tidak dari sisi wawasan dan pemahaman, teman-teman sy adalah satpam dan petugas kebersihan.
mohon pencerahan mengingat fakta dilapangan sangat jauh dari kalimat-kalimat normatif bapak.
ya kalo penulis website ini bikin gak ideal, ya bisa ditimpukin orang sekampung lah, hehehehe,,benar pak mudji,,sebenarnya dimulia dari kita sendiri,, contoh,, sumpah serapah kalo liat polisi lalu lintas,,eh giliran ditilang maunya damai,,sebal liat suap dimana2,,tapi giliran kepentok karena gak sesuai syarat maunya nyogok/nyuap,, beginilah rakyat indonesia dengan segala kewajarannya,,tapi saya percaya pak,,semua harus dimulai dan ada kriteria IDEAL. kalo cuma menimpali tanpa solusi dan diskusi secara santun, bukan pemerhati,,trus apakah seorang satpam dan petugas kebersihan itu wawasan dan pemahamannya rendah? dari sini aja sudah dimulai korupsi heheheh
ReplyDeletejadi kesimpulannya HPS nya betul apa ga sih?
ReplyDeleteJika harga jual di pasaran 3 juta, kemudian HPS dibuat 15 juta untuk barang yg sama, kemudian lelang menghasilkan pemenang dengan harga 15 juta, apa komentar Bapak?
ReplyDelete