Selamat Pagi Pak Mudji, Saya bertanya terkait dengan persyaratan KPA 1) Apakah pejabat eselon III yang (IIIa/IIIb) dapat ditunjuk sebagai KPA ? 2) Apakah KPA yang ditunjuk tersebut harus bersertifikat lulus ahli pengadaan? Hal ini saya tanyakan karena di daerah saya persyaratan seorang KPA yang bertindak selaku PPK (pejabat Pembuat Komitmen) harus bersertifikat lulus ahli pengadan, sedangkan di tingkat pejabat eselon III yang memiliki sertifikat tersebut sangat terbatas. Malah yang bersertifikat kebanyakan staf. Mohon pencerahannya.
Kita lihat KPA di UU No, 1 tahun 2004 KPA tidak harus lulus sertifikasi pengadaan. Keharusan KPA memiliki sertifikat pengadaan adalah langkah motivasi untuk mamahami pengadaan dengan lebih baik
2 Comments
Selamat Pagi Pak Mudji,
ReplyDeleteSaya bertanya terkait dengan persyaratan KPA
1) Apakah pejabat eselon III yang (IIIa/IIIb) dapat ditunjuk sebagai KPA ?
2) Apakah KPA yang ditunjuk tersebut harus bersertifikat lulus ahli pengadaan?
Hal ini saya tanyakan karena di daerah saya persyaratan seorang KPA yang bertindak selaku PPK (pejabat Pembuat Komitmen) harus bersertifikat lulus ahli pengadan, sedangkan di tingkat pejabat eselon III yang memiliki sertifikat tersebut sangat terbatas. Malah yang bersertifikat kebanyakan staf.
Mohon pencerahannya.
Salam Kredibel,
Surya
Kita lihat KPA di UU No, 1 tahun 2004
DeleteKPA tidak harus lulus sertifikasi pengadaan.
Keharusan KPA memiliki sertifikat pengadaan adalah langkah motivasi untuk mamahami pengadaan dengan lebih baik