header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Peraturan Kepala LKPP No 1 tahun 2014

Tentang Pelimpahan Kewenangan Dari Pengguna Anggaran Kepada Kuasa Pengguna Anggaran Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Silahkan klik di    Peraturan Kepala LKPP No 1 tahun 2014

Post a Comment

2 Comments

  1. Selamat Pagi Pak Mudji,
    Saya bertanya terkait dengan persyaratan KPA
    1) Apakah pejabat eselon III yang (IIIa/IIIb) dapat ditunjuk sebagai KPA ?
    2) Apakah KPA yang ditunjuk tersebut harus bersertifikat lulus ahli pengadaan?
    Hal ini saya tanyakan karena di daerah saya persyaratan seorang KPA yang bertindak selaku PPK (pejabat Pembuat Komitmen) harus bersertifikat lulus ahli pengadan, sedangkan di tingkat pejabat eselon III yang memiliki sertifikat tersebut sangat terbatas. Malah yang bersertifikat kebanyakan staf.
    Mohon pencerahannya.

    Salam Kredibel,

    Surya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kita lihat KPA di UU No, 1 tahun 2004
      KPA tidak harus lulus sertifikasi pengadaan.
      Keharusan KPA memiliki sertifikat pengadaan adalah langkah motivasi untuk mamahami pengadaan dengan lebih baik

      Delete