Atas keterlambatan pekerjaan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Sebagian pekerjaan sebesar 85% diserahkan pada tanggal 1 Desember 2013. Kontrak berakhir yaitu pada tanggal 10 Desember 2013 dan sisa pekerjaan sebesar 15% diserahkan tanggal 16 Desember 2013.
Bagaimana pengenaan dendanya ?
a. dari nilai kontrak , atau
b. dari nilai bagian kontrak
Penulisan kalimat kontrak seperti tersebut di atas akan menimbulkan perselisihan. Kita bisa meminta Inspektorat untuk membantu memutuskan agar tidak terjadi kerugian negara.
Dalam memutuskan diberikan saran sebagai berikut :
* Bila pekerjaan tersebut merupakan satu kesatuan sistem, untuk dapat digunakan pekerjaan harus selesai diserahkan semua maka pengenaan denda atas nilai total kontrak.
* Bila pekerjaan merupakan item-item yang terpisah, yang dapat dimanfaatkan berdasar item per item yang telah diterima maka denda dikenakan atas dasar item pekerjaan yang belum diterima.
0 Comments