header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Sanksi denda tertulis tidak jelas di kontrak

Dalam dokumen kontrak ada kalimat sebagai berikut :

Atas keterlambatan pekerjaan dikenakan denda  keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari nilai Kontrak atau nilai  bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan.


Sebagian pekerjaan sebesar 85% diserahkan pada tanggal 1 Desember 2013. Kontrak berakhir yaitu pada tanggal  10 Desember 2013 dan sisa pekerjaan sebesar 15% diserahkan tanggal 16 Desember 2013.

Bagaimana pengenaan dendanya ?

a. dari nilai kontrak , atau
b. dari nilai bagian kontrak

Penulisan kalimat kontrak seperti tersebut di atas akan menimbulkan perselisihan. Kita bisa meminta Inspektorat untuk membantu memutuskan agar tidak terjadi kerugian negara.

Dalam memutuskan diberikan saran sebagai berikut :

* Bila pekerjaan tersebut merupakan satu kesatuan sistem, untuk dapat digunakan pekerjaan harus selesai diserahkan semua maka pengenaan denda atas nilai total kontrak.

* Bila pekerjaan merupakan item-item yang terpisah, yang dapat dimanfaatkan berdasar item per item yang telah diterima maka denda dikenakan atas dasar item pekerjaan yang belum diterima.

Post a Comment

0 Comments