PERSYARATAN
penyedia berdasar pasal 19 ayat 1 b sbb :
memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan
manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;
PERSYARATAN
penyedia berdasar pasal 19 ayat 1 h sbb :
memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk
usaha non-kecil, kecuali
untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;
Dalam
pekerjaan konstruksi, mengenai pengalaman dan kemampuan dapat diperhatikan
terhadap data kontrak yang disampaikan yang merupakan pekerjaan yang pernah
dilakukan.
Bila
meragukan atau kurang jelas kita dapat melakukan klarifikasi dengan meminta
dokumen serah terima pertama pekerjaan ( PHO = provisional hand over).
Sedangkan
untuk KD, yang nilainya perlu diangkat,
misal ada pekerjaan senilai Rp. 4.5 miliar maka penyedia yang memenuhi
syarat adalah yang pernah mempunyai satu pekerjaan senilai Rp. 1.5 miliar.
Suatu
penyedia memiliki satu kontrak yang paling tinggi adalah Rp. 1,4 miliar, untuk
nilai ini bisa tidak diangkat menjadi minimal senilai Rp. 1.5 M.
Dengan
melihat PHO dari kontrak tersebut pada tanggal sekian maka dapat dinilai pada
saat ini mampu mencapai minimal persyaratan
KD senilai Rp. 1.5 atau tidak.
Meskipun bilamana
memenuhi, terhadap penyedia yang dipilih dan dilakukan kontrak, yang
paling penting adalah persiapan kontrak yang baik dan pengendalian kontrak yang
baik. (Bahkan jangan mengira nanti toh akan ada kesempatan perpanjangan waktu
s.d. 50 hari)
Penyedia
yang tidak memenuhi targetnya agar diberikan peringatan, dua kali peringatan
tidak ada perkembangan dengan memperhatikan klausul kontrak penyedia dapat
diputus kontrak.
0 Comments