header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Syarat kualifikasi pengalaman di pekerjaan jasa konstruksi



PERSYARATAN penyedia berdasar pasal 19 ayat 1 b sbb :

memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan Barang/Jasa;

PERSYARATAN penyedia berdasar pasal 19 ayat 1 h sbb :
memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultansi;

Dalam pekerjaan konstruksi, mengenai pengalaman dan kemampuan dapat diperhatikan terhadap data kontrak yang disampaikan yang merupakan pekerjaan yang pernah dilakukan.
Bila meragukan atau kurang jelas kita dapat melakukan klarifikasi dengan meminta dokumen serah terima pertama pekerjaan ( PHO = provisional hand over).
Sedangkan untuk KD, yang nilainya perlu diangkat,  misal ada pekerjaan senilai Rp. 4.5 miliar maka penyedia yang memenuhi syarat adalah yang pernah mempunyai satu pekerjaan senilai Rp. 1.5 miliar.
Suatu penyedia memiliki satu kontrak yang paling tinggi adalah Rp. 1,4 miliar, untuk nilai ini bisa tidak diangkat menjadi minimal senilai Rp. 1.5 M.
Dengan melihat PHO dari kontrak tersebut pada tanggal sekian maka dapat dinilai pada saat ini mampu mencapai minimal  persyaratan KD senilai Rp. 1.5 atau tidak.
Meskipun  bilamana  memenuhi, terhadap penyedia yang dipilih dan dilakukan kontrak, yang paling penting adalah persiapan kontrak yang baik dan pengendalian kontrak yang baik. (Bahkan jangan mengira nanti toh akan ada kesempatan perpanjangan waktu s.d. 50 hari)
Penyedia yang tidak memenuhi targetnya agar diberikan peringatan, dua kali peringatan tidak ada perkembangan dengan memperhatikan klausul kontrak penyedia dapat diputus kontrak.

Post a Comment

0 Comments