A. Evaluasi Kualifikasi hanya
berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang terdiri dari:
1.
penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem
Gugur; dan
2.
evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Nilai
untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek.
B.
Penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.
data kualifikasi untuk peserta yang melakukan kemitraan/Kerja Sama Operasi disampaikan
oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja
Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO;
2.
memiliki surat
izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3.
perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau
direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam
menjalani sanksi pidana;
4.
salah satu
dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam;
5.
memiliki NPWP
dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan)
serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi),
PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3
(tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan
ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal penerbitan paling
lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai emasukan Dokumen Kualifikasi.
[Persyaratan perpajakan dikecualikian untuk Penyedia asing (khusus untuk
International Competitive Bidding)];
6.
memperoleh
paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta
termasuk pengalaman subkontrak;
7.
memiliki
kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai;
8.
memiliki
kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan;
9.
menyampaikan
daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
10.
dalam hal
peserta akan melakukan kemitraan:
a.
wajib mempunyai
perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan
yang mewakili kemitraan tersebut;
b.
evaluasi
persyaratan administrasi
kualifikasi pada angka 1 sampai dengan angka 8 dilakukan terhadap seluruh peserta yang
tergabung dalam Kerja Sama Operasi/kemitraan;
11.
memiliki
sertifikat manajemen mutu ISO atau persyaratan lain seperti peralatan khusus,
tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu, apabila disyaratkan. Untuk Badan Usaha yang bermitra, persyaratan ini disyaratkan bagi perusahaan yang melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan
sertifikat atau persyaratan lainnya tersebut;
12.
[bagi peserta
untuk pekerjaan kompleks yang akan melakukan kemitraan/kerja sama operasi, maka
Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi wajib di akta notariskan]
C.
Peserta yang
memenuhi Persyaratan Administrasi
Kualifikasi dilanjutkan dengan melakukan Evaluasi
Persyaratan Teknis Kualifikasi.
D.
Apabila tidak
ada Peserta yang memenuhi Persyaratan Administrasi Kualifikasi
maka seleksi dinyatakan gagal.
E.
Evaluasi
Persyaratan Teknis Kualifikasi dengan kriteria
penilaian pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas
yang setara serta kedudukan peserta sebagai berikut:
1.
Pengalaman
pada pekerjaan sejenis;
Dihitung jumlah paket pengalaman perusahaan pada
pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi
(LDK) Huruf D angka 2 Jumlah paket pengalaman perusahaan yang paling banyak
dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan
bobot yang ditentukan dalam LDK. Rumusan penghitungan sebagai berikut:
NP X = JPP X / JPP Tertinggi x 100 x Bobot Sub unsur
Keterangan:
X = Nama perusahaan peserta kualifikasi
NP = Nilai Pengalaman
JPP = Jumah Pengalaman Perusahaan
Contoh :
Nama
Perusahaan
|
Jumlah Paket
Pengalaman Sejenis
|
Bobot
(40-55%)
|
Nilai
Pengalaman
|
1
|
2
|
3
|
4
|
PT. A
|
20
|
40%
|
20/10 x 100 x 40% = 20
|
PT. B
|
10
|
40%
|
10/40 x 100 x 40% = 10
|
PT. C
|
40
(tertinggi)
|
40%
|
40/40 x 100 x 40% = 40
|
2.
Kesesuaian
besaran nilai pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan dengan nilai pekerjaan
yang akan dikompetisikan, dihitung
berdasarkan nilai kontrak tertinggi.
Nilai kontrak kontrak tertinggi yang sama degan atau lebih besar dari HPS
diberi nilai maksimal dan tetap (dapat dikonversi berdasarkan nilai pada saat
pekerjaan dilaksanakan). Nilai kontrak yang kurang dari HPS, diberi nilai
dengan cara membandingkan nilai kontrak tersebut dengan nilai HPS paket
pekerjaan.
Rumusan perhitungan sebagai berikut:
a) Untuk nilai kontrak tertinggi lebih besar atau sama
dengan HPS.
NKPS = bobot x 100
b) Untuk nilai kontrak kurang dari HPS.
NKPS = Nilai kontra tertinggi / HPS x bobot x 100
Keterangan :
NKPS =
Nilai Kesesuaian Pekerjaan Sejenis
Contoh :
HPS = Rp 500.000.000,-
Nama
Perusahaan
|
NPT
(Rp)
|
Bobot
(35-45%)
|
NKPS
|
1
|
2
|
3
|
4
|
PT. A
|
1.000.000.000
|
45%
|
45
|
PT. B
|
550.000.000
|
45%
|
45
|
PT. C
|
400.000.000
|
45%
|
36
|
3.
Pengalaman
Pekerjaan pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/Kota;
Dihitung jumlah paket pengalaman
perusahaan pada pekerjaan yang sesuai pada tingkat Kabupaten/Kota. Jumlah paket
pengalaman perusahaan yang paling banyak pada tingkat Kabupaten/Kota tersebut,
dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali
dengan bobot yang ditentukan dalam LDK. Rumusan penghitungan sebagai berikut:
NP X = JPPL X / JPPL Tertinggi x 100 x Bobot Sub unsur
Keterangan:
X = Nama perusahaan
NPL = Nilai Pengalaman di Lokasi
JPPL = Jumlah Pengalaman Perusahaan di Lokasi
Contoh :
a)
Lokasi pekerjaan
di Kabupaten X, yang berada di Provinsi Y.
Nama
Perusahaan
|
Jumlah Paket
Pengalaman Sejenis pada Kabupaten/Kota __________
|
Bobot
(5-15%)
|
Nilai
Pengalaman Sejenis pada Kabupaten/Kota
(NPL)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
PT. A
|
10
(tertinggi)
|
10%
|
10/10 x 100 x 10% = 10
|
PT. B
|
6
|
10%
|
6/10 x 100 x 10% = 6
|
PT. C
|
8
|
10%
|
8/10 x 100 x 10% = 8
|
b)
Lokasi pekerjaan
di wilayah Provinsi DKI Jakarta
Untuk jumlah paket pengalaman sejenis di wilayah Provinsi
DKI Jakarta, tidak dibedakan wilayah administrasi di bawahnyanya.
Nama
Perusahaan
|
Jumlah Paket
Pengalaman Sejenis di Provinsi DKI
Jakarta
|
Bobot
(5-15%)
|
Nilai
Pengalaman Sejenis pada Kabupaten/Kota
(NPL)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
PT. A
|
10
(tertinggi)
|
10%
|
10/10 x 100 x 10% = 10
|
PT. B
|
6
|
10%
|
6/10 x 100 x 10% = 6
|
PT. C
|
8
|
10%
|
8/10 x 100 x 10% = 8
|
4.
Domisili
Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI
Jakarta).
Contoh:
a)
Lokasi pekerjaan
di Kabupaten X, Provinsi Y.
Nama
Perusahaan
|
Domisili
Perusahaan Induk
|
Bobot
(5%)
|
Nilai Domisili
(Bobot x 100)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
PT. A
|
Provinsi Y
|
5%
|
5
|
PT. B
|
Kabupaten X
|
5%
|
5
|
PT. C
|
Provinsi DKI
|
5%
|
0
|
b)
Lokasi pekerjaan
di Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.
Nama
Perusahaan
|
Domisili
Perusahaan Induk
|
Bobot
(5%)
|
Nilai Domisili
(Bobot x 100)
|
1
|
2
|
3
|
4
|
PT. A
|
Provinsi Y
|
5%
|
0
|
PT. B
|
Kabupaten X
|
5%
|
0
|
PT. C
|
Provinsi DKI
|
5%
|
0
|
5.
Jumlah
bobot 1, 2, 3, dan 4 sama dengan 100%
Contoh:
Nama
Perusahaan
|
Nilai
Pengalaman
|
NKPS
|
Nilai
Pengalaman Sejenis pada Kabupaten/Kota
|
Nilai Domisili*)
|
Total
|
|
Bobot 40%
|
Bobot 45%
|
Bobot 10%
|
Bobot 5%
|
100%
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
PT. A
|
20
|
45
|
10
|
5
|
80
|
PT. B
|
10
|
45
|
6
|
5
|
66
|
PT. C
|
40
|
36
|
8
|
0
|
84
|
*) Lihat contoh pada angka 4 huruf
a)
F.
Peserta yang
memenuhi Persyaratan Teknis Kualifikasi dimasukan sebagai Calon Daftar Pendek
dilanjutkan dengan Pembuktian Kualifikasi.
G.
Apabila tidak
ada yang memenuhi Persyaratan Teknis kualifikasi maka seleksi dinyatakan gagal.
H.
Pokja ULP memeriksa dan membandingkan antara persyaratan
pada Dokumen Kualifikasi dengan data
kualifikasi peserta yang tercantum pada aplikasi SPSE dalam hal:
1.
kelengkapan Data
Kualifikasi; dan
2.
pemenuhan
persyaratan kualifikasi.
I.
Formulir Isian
Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta
diminta untuk membayar denda materai sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
J.
Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas
maka Pokja ULP dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara
tertulis namun tidak boleh mengubah substansi Data Kualifikasi yang telah
dikirmkan melalui aplikasi SPSE.
K.
Evaluasi Kualifikasi belum merupakan kompetisi maka
data kualifikasi yang kurang dapat dilengkapi paling lambat sebelum batas akhir
pemasukan Data Kualifikasi.
19 Comments
Butuh pencerahan sedikit pak,,,,
ReplyDeleteSalah satu penilaian administrasi kualifikasi adalah Kemampuan menyediakan PERALATAN dan PERSONIL (Tenaga Ahli)..untuk melaksanakan pekerjaan,,,,,,,
Pertanyaannya pak,,, khusus ke personil.
1). Jika perusahaan yang dievaluasi, personilnya (tenaga ahli) tidak mencukupi sesuai dengan KAK dan HPSnya,,,,apakah dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT ?????
2). Apakah yang dinilai cukup yang DIMILIKI oleh perusahaan??? Apakah sebatas Tenaga Ahli Tetap atau bisa juga Tenaga Ahli Tidak Tetap????
Bagaimana definisi KEMAMPUAN MENYEDIAKAN PERSONIL dalam syarat administrasi kualifikasi ini pak,,,,,,,
Personil diminta tenaga ahli minimalyang harus dipunyai misalnya ada tenaga tetap yang bisa menjadi lead manager.
Deletedetail tenaga ahli nanti disampaikan pada penawaran (bukan pada kualifikasi)
Dalam dokumen penawaran, biasa tenaga tetap atau tenaga tidak tetap.
tx mohon koreksi juga...
mohon ijin share ke blog saya Pak Mudji. Untuk referensi pribadi. Terimakasih
ReplyDeletemohon masukannya..jika tidak salah saya pada standar dok e-lelang yang dikeluarkan lkpp, bahwa
ReplyDeletetanaga ahli belum diminta dalam persyaratan kualifikasi, tetapi baru diminta didalam dok. teknis.. hal ini berbeda dalam standar dok. lelang Non e_proc bahwa persyaratan tenaga ahli tetap sudah dinilai sebagaimana diatur dalam BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI.. pertanyaan saya adalah,,
APAKAH PERSYARATAN MEMILIKI TENAGA AHLI itu diminta dalam DOK. PRAKUALIFIKASI atau diminta didalam DOKUMEN PEMILIHAN. mohon bantuannya
Butuh pencerahan juga, perusahaan yang 1 sdah di blacklist dan perusahaan yg baru didirikan dengan nama pengurus di akta adalah nama yang sama, apakah hal tersebut merupakan hal yang bertentangan dengan pernyataan bahwa salah satu manajemen perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam, mohon petunjuknya. Terimakasih
ReplyDeleteKABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.
mohon penjelasan sedikit pak
ReplyDeletekalau yang daftar perusahan cabangnya apa pengalaman perusahan induknya dihitung?
Mohon Pencerahan Pak...
ReplyDeletePada Poin B Nomor 9 yaitu MENYAMPAIKAN DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN YANG SEDANG DIKERJAKAN. Pertanyaannya yaitu:
1. Berapa maksimal pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh Penyedia jasa Konsultan?
2. Apakah Poin B Nomor 9 ini tentang SKP Perusahaan? Dalam Perpres PBJ diatur dalam pasal brapa atau ada aturan lain yang mengatur?
3. Untuk Tenaga Ahli dalam KAK, berapa maksimal pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh tenaga ahli dalam waktu yang sama? Diatur dalam pasal berapa?
Terima kasih
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletemohon pencerahan ....
Deleteuntuk perusahaan dengan siup K 1 sedangkan kekayaan perusahaan yang tertera di siup 11 miliar apakah dapat mengikuti pengadaan barang dengan nilai 7,5 miliar
This comment has been removed by the author.
ReplyDeletebagai mana untuk evaluasi administrasi kualifikasi untuk pada poin b.6 dan 7 untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 4 tahun.. mohon petunjuknya..terima kasih
ReplyDeletemohon pencerahan Pak, untuk kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan dalan kualifikasi, khusus personil apakah secara keseluruhan sesuai tertuang di KAK kebutuhan personil atau hanya tenaga ahli saja?
ReplyDeleteMau berbagi pengalaman sekaligus bertanya, saya mengikuti tender dengan pagu 1,7 miliar, saya lolos evaluasi kualifikasi, teknis dan harga, kemudian saat saya mengikuti klarifikasi pembuktian, saya digugurkan karena salah satu SKT dari tenaga saya terbaca SKT nya diregistrasi tahun 2018 sedangkan pengalaman yang diminta 3 tahun, saya mengatakan itu registrasi lanjutan, kemudian pokja meminta SKT yang lama, saya tidak dapat menunjukkan SKT lama karena yang lama sudah ditarik oleh LPJK. saat yang baru keluar. saya menunjukkan referensi pengalaman yang dikeluarkan oleh PPK. tetapi pokja menolak, pokja ngotot minta SKT lama yang sudah mati. karena saya tidak bisa menunjukkan maka gugurlah saya. mohon pencerahan kasus diatas yang salah saya sebagai penyedia atau pokja pengadaan terima kasih, kalau bisa jawabannya di share ke email saya. ridaswambrauw04@gmail.com
ReplyDeleteMau berbagi pengalaman sekaligus bertanya, saya mengikuti tender dengan pagu 1,7 miliar, saya lolos evaluasi kualifikasi, teknis dan harga, kemudian saat saya mengikuti klarifikasi pembuktian, saya digugurkan karena salah satu SKT dari tenaga saya terbaca SKT nya diregistrasi tahun 2018 sedangkan pengalaman yang diminta 3 tahun, saya mengatakan itu registrasi lanjutan, kemudian pokja meminta SKT yang lama, saya tidak dapat menunjukkan SKT lama karena yang lama sudah ditarik oleh LPJK. saat yang baru keluar. saya menunjukkan referensi pengalaman yang dikeluarkan oleh PPK. tetapi pokja menolak, pokja ngotot minta SKT lama yang sudah mati. karena saya tidak bisa menunjukkan maka gugurlah saya. mohon pencerahan kasus diatas yang salah saya sebagai penyedia atau pokja pengadaan terima kasih, kalau bisa jawabannya di share ke email saya. ridaswambrauw04@gmail.com
ReplyDeleteMohon penjelasan...
ReplyDeleteSesuai dengan hasil evaluasi kualifikasi, perusahaan kami dinyatakan tidak lulus/tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis dengan skor kualifikasi 90, sementara perusahaan yg dinyatakan lulus kualifikasi/memenuhi syarat administarsi dan teknis hanya memiliku skor kualifikasi 83.
(perusahaan kami dlm bidang jasa konsultansi) sekali lagi mohon petunjuk dan penjelasan, terima kasih
Org dalam itu, wkwkwk
DeleteMohon pencerahan pak...
ReplyDeleteTenaga tetap masuk di kualifikasi atau masuk di administrasi dan teknis
Apakah Pokja Boleh Menambahkan Persyaratan Kualifikasi Di Dokumen Kualifikasi untuk menyesuaikan Isian Persyaratan Kualifikasi di SPSE?, (Contoh : Pada Dokumen Standar Kualifikasi Jasa Konsultansi, tidak dipersyaratkan untuk tenaga Ahli Tetap, tapi di Isian Persyaratan Kualifikasi kita tambah Tenaga Ahli Tetap. Kemudian kita cantumkan dengan menambah di BAB IV LDK poin E.Persyaratan Kualifikasi 19.12 pada Dokumen Kualifikasi)
ReplyDelete