header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

TATA CARA PENILAIAN EVALUASI KUALIFIKASI KONSULTAN BADAN USAHA



A.   Evaluasi Kualifikasi hanya berdasarkan Formulir Isian Kualifikasi, yang terdiri dari:
1.   penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Gugur; dan
2.   evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi yang dilakukan dengan Sistem Nilai untuk menghasilkan Calon Daftar Pendek.

B.   Penilaian Persyaratan Administrasi Kualifikasi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      data kualifikasi untuk peserta yang melakukan kemitraan/Kerja Sama Operasi disampaikan oleh pejabat yang menurut perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi berhak mewakili Kemitraan/KSO;
2.   memiliki surat izin usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3.   perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
4.   salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya tidak masuk dalam daftar hitam;
5.   memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan. Peserta dapat mengganti persyaratan ini dengan menyampaikan Surat Keterangan Fiskal (SKF) yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak dengan tanggal penerbitan paling lama 1 (satu) bulan sebelum tanggal mulai emasukan Dokumen Kualifikasi.
[Persyaratan perpajakan dikecualikian untuk Penyedia asing (khusus untuk International Competitive Bidding)];
6.   memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak;
7.   memiliki kemampuan pada sub bidang pekerjaan yang sesuai;
8.   memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
9.   menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan;
10.    dalam hal peserta akan melakukan kemitraan:
a.    wajib mempunyai perjanjian Kerja Sama Operasi/kemitraan yang memuat persentase kemitraan dan perusahaan yang mewakili kemitraan tersebut;
b.    evaluasi persyaratan administrasi kualifikasi pada angka 1 sampai dengan angka 8  dilakukan terhadap seluruh peserta yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi/kemitraan;


 11.   memiliki sertifikat manajemen mutu ISO atau persyaratan lain seperti peralatan khusus, tenaga ahli spesialis yang diperlukan, atau pengalaman tertentu, apabila disyaratkan. Untuk Badan Usaha yang bermitra, persyaratan ini disyaratkan bagi perusahaan yang melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan sertifikat atau persyaratan lainnya tersebut;
12.   [bagi peserta untuk pekerjaan kompleks yang akan melakukan kemitraan/kerja sama operasi, maka Surat Perjanjian Kemitraan/Kerja Sama Operasi wajib di akta notariskan]

C.   Peserta yang memenuhi Persyaratan Administrasi Kualifikasi dilanjutkan dengan melakukan Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi.

D.  Apabila tidak ada Peserta yang memenuhi Persyaratan Administrasi Kualifikasi maka seleksi dinyatakan gagal.

E.    Evaluasi Persyaratan Teknis Kualifikasi dengan kriteria penilaian pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sejenis dan kompleksitas yang setara serta kedudukan peserta sebagai berikut:
1.   Pengalaman pada pekerjaan sejenis;
Dihitung jumlah paket pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) Huruf D angka 2 Jumlah paket pengalaman perusahaan yang paling banyak dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot yang ditentukan dalam LDK. Rumusan penghitungan sebagai berikut:

NP X = JPP X / JPP Tertinggi x 100 x Bobot Sub unsur
 
 Keterangan:
X          = Nama perusahaan peserta kualifikasi
NP       = Nilai Pengalaman
JPP       = Jumah Pengalaman Perusahaan

 

Contoh :
Nama Perusahaan
Jumlah Paket Pengalaman Sejenis
Bobot
(40-55%)
Nilai Pengalaman
1
2
3
4

PT. A

20

40%
 20/10 x 100 x 40% =  20


PT. B

10

40%
 10/40 x 100 x 40% =  10


PT. C

40
(tertinggi)

40%
 40/40 x 100 x 40% =  40


2.   Kesesuaian besaran nilai pekerjaan sejenis yang pernah diselesaikan dengan nilai pekerjaan yang akan dikompetisikan, dihitung berdasarkan nilai kontrak tertinggi. Nilai kontrak kontrak tertinggi yang sama degan atau lebih besar dari HPS diberi nilai maksimal dan tetap (dapat dikonversi berdasarkan nilai pada saat pekerjaan dilaksanakan). Nilai kontrak yang kurang dari HPS, diberi nilai dengan cara membandingkan nilai kontrak tersebut dengan nilai HPS paket pekerjaan.
Rumusan perhitungan sebagai berikut:

a) Untuk nilai kontrak tertinggi lebih besar atau sama dengan HPS.

 NKPS = bobot x 100





 b) Untuk nilai kontrak kurang dari HPS.



  NKPS = Nilai kontra tertinggi / HPS x bobot x 100


Keterangan :
NKPS                = Nilai Kesesuaian Pekerjaan Sejenis


Contoh :
HPS = Rp 500.000.000,-
Nama Perusahaan
NPT
(Rp)
Bobot
(35-45%)
NKPS
1
2
3
4
PT. A
1.000.000.000
45%
45
PT. B
550.000.000
45%
45
PT. C
400.000.000
45%
36

3.   Pengalaman Pekerjaan pada lokasi yang sama pada tingkat Kabupaten/Kota;
Dihitung jumlah paket pengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sesuai pada tingkat Kabupaten/Kota. Jumlah paket pengalaman perusahaan yang paling banyak pada tingkat Kabupaten/Kota tersebut, dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikali dengan bobot yang ditentukan dalam LDK. Rumusan penghitungan sebagai berikut:

 NP X = JPPL X / JPPL Tertinggi x 100 x Bobot Sub unsur

Keterangan:
X          =  Nama perusahaan
NPL      =  Nilai Pengalaman di Lokasi
JPPL     = Jumlah Pengalaman Perusahaan di Lokasi

Contoh :
a)       Lokasi pekerjaan di Kabupaten X, yang berada di Provinsi Y.

Nama Perusahaan
Jumlah Paket Pengalaman Sejenis pada Kabupaten/Kota __________
Bobot
(5-15%)
Nilai Pengalaman Sejenis pada Kabupaten/Kota
(NPL)
1
2
3
4

PT. A

10
(tertinggi)

10%

10/10 x 100 x 10% =  10


PT. B

6

10%

 6/10 x 100 x 10% =  6

PT. C

8


10%

 8/10 x 100 x 10% =  8


b)       Lokasi pekerjaan di wilayah Provinsi DKI Jakarta
Untuk jumlah paket pengalaman sejenis di wilayah Provinsi DKI Jakarta, tidak dibedakan wilayah administrasi di bawahnyanya.

Nama Perusahaan
Jumlah Paket Pengalaman Sejenis di  Provinsi DKI Jakarta
Bobot
(5-15%)
Nilai Pengalaman Sejenis pada Kabupaten/Kota
(NPL)
1
2
3
4

PT. A

10
(tertinggi)

10%

 10/10 x 100 x 10% =  10

PT. B

6

10%

 6/10 x 100 x 10% =  6

PT. C

8


10%

 8/10 x 100 x 10% =  8

4.   Domisili Perusahaan Induk (tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta).

Contoh:
a)        Lokasi pekerjaan di Kabupaten X, Provinsi Y.

Nama Perusahaan
Domisili Perusahaan Induk
Bobot
(5%)
Nilai Domisili
(Bobot x 100)
1
2
3
4
PT. A
Provinsi Y
5%
5
PT. B
Kabupaten X
5%
5
PT. C
Provinsi DKI
5%
0

b)       Lokasi pekerjaan di Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta.

Nama Perusahaan
Domisili Perusahaan Induk
Bobot
(5%)
Nilai Domisili
(Bobot x 100)
1
2
3
4
PT. A
Provinsi Y
5%
0
PT. B
Kabupaten X
5%
0
PT. C
Provinsi DKI
5%
0


5.   Jumlah bobot 1, 2, 3, dan 4 sama dengan 100%

Contoh:
Nama Perusahaan
Nilai Pengalaman
NKPS
Nilai Pengalaman Sejenis pada Kabupaten/Kota
Nilai Domisili*)
Total

Bobot 40%
Bobot 45%
Bobot 10%
Bobot 5%
100%
1
2
3
4
5
6
PT. A
20
45
10
5
80
PT. B
10
45
6
5
66
PT. C
40
36
8
0
84
            *) Lihat contoh pada angka 4 huruf a)

F.    Peserta yang memenuhi Persyaratan Teknis Kualifikasi dimasukan sebagai Calon Daftar Pendek dilanjutkan dengan Pembuktian Kualifikasi.

G.  Apabila tidak ada yang memenuhi Persyaratan Teknis kualifikasi maka seleksi dinyatakan gagal.

H.     Pokja ULP memeriksa dan membandingkan antara persyaratan pada Dokumen Kualifikasi dengan data kualifikasi peserta yang tercantum pada aplikasi SPSE  dalam hal:
1.   kelengkapan Data Kualifikasi; dan
2.   pemenuhan persyaratan kualifikasi.

I.     Formulir Isian Kualifikasi untuk KSO yang tidak dibubuhi materai tidak digugurkan, peserta diminta untuk membayar denda materai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

J.        Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka Pokja ULP dapat meminta peserta untuk menyampaikan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi Data Kualifikasi yang telah dikirmkan melalui aplikasi SPSE.

K.      Evaluasi Kualifikasi belum merupakan kompetisi maka data kualifikasi yang kurang dapat dilengkapi paling lambat sebelum batas akhir pemasukan Data Kualifikasi.

Post a Comment

19 Comments

  1. Butuh pencerahan sedikit pak,,,,
    Salah satu penilaian administrasi kualifikasi adalah Kemampuan menyediakan PERALATAN dan PERSONIL (Tenaga Ahli)..untuk melaksanakan pekerjaan,,,,,,,
    Pertanyaannya pak,,, khusus ke personil.
    1). Jika perusahaan yang dievaluasi, personilnya (tenaga ahli) tidak mencukupi sesuai dengan KAK dan HPSnya,,,,apakah dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT ?????
    2). Apakah yang dinilai cukup yang DIMILIKI oleh perusahaan??? Apakah sebatas Tenaga Ahli Tetap atau bisa juga Tenaga Ahli Tidak Tetap????
    Bagaimana definisi KEMAMPUAN MENYEDIAKAN PERSONIL dalam syarat administrasi kualifikasi ini pak,,,,,,,

    ReplyDelete
    Replies
    1. Personil diminta tenaga ahli minimalyang harus dipunyai misalnya ada tenaga tetap yang bisa menjadi lead manager.
      detail tenaga ahli nanti disampaikan pada penawaran (bukan pada kualifikasi)
      Dalam dokumen penawaran, biasa tenaga tetap atau tenaga tidak tetap.
      tx mohon koreksi juga...

      Delete
  2. mohon ijin share ke blog saya Pak Mudji. Untuk referensi pribadi. Terimakasih

    ReplyDelete
  3. mohon masukannya..jika tidak salah saya pada standar dok e-lelang yang dikeluarkan lkpp, bahwa
    tanaga ahli belum diminta dalam persyaratan kualifikasi, tetapi baru diminta didalam dok. teknis.. hal ini berbeda dalam standar dok. lelang Non e_proc bahwa persyaratan tenaga ahli tetap sudah dinilai sebagaimana diatur dalam BAB VIII TATA CARA EVALUASI KUALIFIKASI.. pertanyaan saya adalah,,
    APAKAH PERSYARATAN MEMILIKI TENAGA AHLI itu diminta dalam DOK. PRAKUALIFIKASI atau diminta didalam DOKUMEN PEMILIHAN. mohon bantuannya

    ReplyDelete
  4. Butuh pencerahan juga, perusahaan yang 1 sdah di blacklist dan perusahaan yg baru didirikan dengan nama pengurus di akta adalah nama yang sama, apakah hal tersebut merupakan hal yang bertentangan dengan pernyataan bahwa salah satu manajemen perusahaan tersebut masuk dalam daftar hitam, mohon petunjuknya. Terimakasih

    ReplyDelete
  5. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    ReplyDelete
  6. mohon penjelasan sedikit pak
    kalau yang daftar perusahan cabangnya apa pengalaman perusahan induknya dihitung?

    ReplyDelete
  7. Mohon Pencerahan Pak...
    Pada Poin B Nomor 9 yaitu MENYAMPAIKAN DAFTAR PEROLEHAN PEKERJAAN YANG SEDANG DIKERJAKAN. Pertanyaannya yaitu:
    1. Berapa maksimal pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh Penyedia jasa Konsultan?
    2. Apakah Poin B Nomor 9 ini tentang SKP Perusahaan? Dalam Perpres PBJ diatur dalam pasal brapa atau ada aturan lain yang mengatur?
    3. Untuk Tenaga Ahli dalam KAK, berapa maksimal pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh tenaga ahli dalam waktu yang sama? Diatur dalam pasal berapa?
    Terima kasih

    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. mohon pencerahan ....
      untuk perusahaan dengan siup K 1 sedangkan kekayaan perusahaan yang tertera di siup 11 miliar apakah dapat mengikuti pengadaan barang dengan nilai 7,5 miliar

      Delete
  9. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  10. bagai mana untuk evaluasi administrasi kualifikasi untuk pada poin b.6 dan 7 untuk perusahaan yang baru berdiri kurang dari 4 tahun.. mohon petunjuknya..terima kasih

    ReplyDelete
  11. mohon pencerahan Pak, untuk kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang diperlukan dalan kualifikasi, khusus personil apakah secara keseluruhan sesuai tertuang di KAK kebutuhan personil atau hanya tenaga ahli saja?

    ReplyDelete
  12. Mau berbagi pengalaman sekaligus bertanya, saya mengikuti tender dengan pagu 1,7 miliar, saya lolos evaluasi kualifikasi, teknis dan harga, kemudian saat saya mengikuti klarifikasi pembuktian, saya digugurkan karena salah satu SKT dari tenaga saya terbaca SKT nya diregistrasi tahun 2018 sedangkan pengalaman yang diminta 3 tahun, saya mengatakan itu registrasi lanjutan, kemudian pokja meminta SKT yang lama, saya tidak dapat menunjukkan SKT lama karena yang lama sudah ditarik oleh LPJK. saat yang baru keluar. saya menunjukkan referensi pengalaman yang dikeluarkan oleh PPK. tetapi pokja menolak, pokja ngotot minta SKT lama yang sudah mati. karena saya tidak bisa menunjukkan maka gugurlah saya. mohon pencerahan kasus diatas yang salah saya sebagai penyedia atau pokja pengadaan terima kasih, kalau bisa jawabannya di share ke email saya. ridaswambrauw04@gmail.com

    ReplyDelete
  13. Mau berbagi pengalaman sekaligus bertanya, saya mengikuti tender dengan pagu 1,7 miliar, saya lolos evaluasi kualifikasi, teknis dan harga, kemudian saat saya mengikuti klarifikasi pembuktian, saya digugurkan karena salah satu SKT dari tenaga saya terbaca SKT nya diregistrasi tahun 2018 sedangkan pengalaman yang diminta 3 tahun, saya mengatakan itu registrasi lanjutan, kemudian pokja meminta SKT yang lama, saya tidak dapat menunjukkan SKT lama karena yang lama sudah ditarik oleh LPJK. saat yang baru keluar. saya menunjukkan referensi pengalaman yang dikeluarkan oleh PPK. tetapi pokja menolak, pokja ngotot minta SKT lama yang sudah mati. karena saya tidak bisa menunjukkan maka gugurlah saya. mohon pencerahan kasus diatas yang salah saya sebagai penyedia atau pokja pengadaan terima kasih, kalau bisa jawabannya di share ke email saya. ridaswambrauw04@gmail.com

    ReplyDelete
  14. Mohon penjelasan...
    Sesuai dengan hasil evaluasi kualifikasi, perusahaan kami dinyatakan tidak lulus/tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis dengan skor kualifikasi 90, sementara perusahaan yg dinyatakan lulus kualifikasi/memenuhi syarat administarsi dan teknis hanya memiliku skor kualifikasi 83.
    (perusahaan kami dlm bidang jasa konsultansi) sekali lagi mohon petunjuk dan penjelasan, terima kasih

    ReplyDelete
  15. Mohon pencerahan pak...
    Tenaga tetap masuk di kualifikasi atau masuk di administrasi dan teknis

    ReplyDelete
  16. Apakah Pokja Boleh Menambahkan Persyaratan Kualifikasi Di Dokumen Kualifikasi untuk menyesuaikan Isian Persyaratan Kualifikasi di SPSE?, (Contoh : Pada Dokumen Standar Kualifikasi Jasa Konsultansi, tidak dipersyaratkan untuk tenaga Ahli Tetap, tapi di Isian Persyaratan Kualifikasi kita tambah Tenaga Ahli Tetap. Kemudian kita cantumkan dengan menambah di BAB IV LDK poin E.Persyaratan Kualifikasi 19.12 pada Dokumen Kualifikasi)

    ReplyDelete