Begitu pula halnya dalam mengantisipasi banyaknya laporan terkait
pengadaan barang dan jasa,
yang semata-mata merupakan ungkapan ketidakpuaasan
dari pihak-pihak tertentu yang kalah dalam proses lelang. Dalam hal ini, Jampidsus
telah mengambil kebijakan dan memberikan petunjuk kepada para Kajati didaerah
untuk tidak melakukan penyelidikan, baik terhadap proyek yang masih dalam tahap
pelelangan maupun terhadap proyek yang belum diserahterimakan pekerjaannya dari
pemborong kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran
(KPA) ataupun terhadap proyek yang masih dalam tahap pemeliharaan. Kegiatan
penyelidikan dapat dilakukan, apabila terdapat bukti yang cukup adanya tindak
pidana penyuapan
ataupun permufakataan jahat, yang menimbulkan kontra produktif dan bias dalam pelaksanaan pembangunan.
Surat JAM Pidsus No.
B1237/Fd.1/06//2009 Tentang Penanganan Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pada Proyek Pemerintahan Masih Pada Tahap Pelelangan.
Tulisan ini diambil dari buku “Dikotomi
Terminologi Keuangan Negara Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi”, Penulis D.
Andhi Nirwanto
1 Comments
jaksa polisi pengacara...
ReplyDeletepernahkah bapak ngobrol-ngobrol dengan polisi yg lurus? ada pak, tapi jumlahnya SANGAT sedikit.
instansi tercermin pada pimpinan, pimpinan tercermin pada anak buah.
pernahkah bapak dengar idiom ular-katak?
tahukah bapak mekanisme subsidi info dan setor kasus?
andai bisa ada yang melakukan penelitian tentang hal-hal tersebut, borok-borok negeri ini MUNGKIN dapat dikelupas lebih cepat dan tuntas daripada sekedar undang-undang atau kebijakan pun petunjuk, model seperti itu. sayangnya, semakin tinggi kedudukan semakin ia mengaburkan warna tanah yang
masih dipijak dan rasa air yang masih ditenggak.
salam hormat pak