Blog ini hanya pendapat pribadi
untuk mendukung kemajuan Indonesia
melalui pengadaan yang mudah , efisien,efektif,transparan,bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
Monday, February 17, 2014
jaminan penawaran dalam sistem SPSE
sebaiknya tidak usah disyaratkan jaminan penawaran
coba baca Peraruran Kepala LKPP No. 18 tahun 2012
akan ditulis :)
sekarang masih banyak ULP masih meminta Jaminan Penawaran pak !, di sanggah, jawabnya sudah
ReplyDeletetercantum dalam dokumen pengadaan, gimana tu pak ?
diusulkan saja waktu penjelasan lelang...
ReplyDelete