Penyedia memiliki SIUP usaha menengah, termasuk usaha kecil atau usaha non kecil ?
Dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres 70 tahun 2012, klasifikasi usaha bagi penyedia barang/jasa meliputi
a) mikiro
b) kecil
c) non kecil
Mencermati UU No. 20 tahun 2008 pasal 6, klasifikasi usaha menengah dalam adalah termasuk dalam usaha non kecil.
3 Comments
Tidakkah sebaiknya melihat dari daftar kekayaan diluar tanah Dan bangunan (kalo GA salah), seperti Yang tertulis dalam SIUP dibandingkan dengan pembagian klasifikasi usaha dalam undang2 tersebut pa
ReplyDeleteBagaimana cara mengetahui perusahaan tsb termasuk golongan usaha kecil atau non kecil?
ReplyDeleteBagaimana cara mengetahui perusahaan tsb termasuk golongan usaha kecil atau non kecil?
ReplyDelete