header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Klasifikasi usaha menengah adalah usaha non kecil

Penyedia memiliki SIUP usaha menengah, termasuk usaha kecil atau usaha non kecil  ? 


Dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres 70 tahun 2012, klasifikasi usaha bagi penyedia barang/jasa meliputi
a) mikiro
b) kecil
c) non kecil

Mencermati UU No. 20 tahun 2008 pasal 6, klasifikasi usaha menengah dalam adalah termasuk dalam usaha non kecil.

Post a Comment

3 Comments

  1. Tidakkah sebaiknya melihat dari daftar kekayaan diluar tanah Dan bangunan (kalo GA salah), seperti Yang tertulis dalam SIUP dibandingkan dengan pembagian klasifikasi usaha dalam undang2 tersebut pa

    ReplyDelete
  2. Bagaimana cara mengetahui perusahaan tsb termasuk golongan usaha kecil atau non kecil?

    ReplyDelete
  3. Bagaimana cara mengetahui perusahaan tsb termasuk golongan usaha kecil atau non kecil?

    ReplyDelete