header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pekerjaan diselesaikan melebihi tahun anggaran, bagaimana pembayarannya ?

Pekerjaan tahun anggaran 2013, yang seharusnya selesai menurut tanggal kontrak 15 Desember 2013, namun PPK memberikan ijin perpanjangan waktu sehingga selesai 25 Januari 2014.
Namun bagian keuangan  / DPAKD tidak bersedia membayar.   Bagaimana solusinya ?

Pekerjaan terlambat yang penyelesaiannya akan melebihi tahun anggaran, maka JANGAN DILAKUKAN KALAU TIDAK DAPAT DIBAYAR OLEH ANGGARAN TAHUN BERIKUTNYA.

Pekerjaan yang penyelesaiannya melebihi akhir tahun anggaran harus diperhatikan mengenai ketersediaan anggaran dan mengenai dapat dibayarkan hasil sisa pekerjaannnya.

Bila sudah terjadi dan bagian keuangan tidak bersedia, maka hal tersebut harus dibicarakan bersama mengingat pekerjaan telah selesai dan dapat dimanfaatkan.  Penyelesaian masalah ini ditempuh dengan audit oleh auditor terlebih dulu (inspektorat/BPKP). Hasil audit menjadi dasar pelaksanaan pembayaran.

Dalam hal tidak dibayar sedangkan perpanjangan atas persetujuan PPK, pekerjaan selesai dan dapat dimanfaatkan, maka Penyedia dapat menuntut Pemerintah Daerah di Pengadilan.  Atas perintah keputusan pengadilan untuk membayar, penyedia harus dibayar oleh Pemda.

Untuk diperhatikan agar jangan terulang lagi,  maka selanjutnya dapat mengukur, apakah pekerjaan-pekerjaan tahun ini 2014, dapat diselesaikan atau tidak.  Bila tidak maka agar dilakukan pelelangan pekerjaan yang dapat diselesaikan oleh penyedia, kalau sudah terlanjur kontrak agar dilakukan adendum kontrak sejak awal, yang pekerjaan dapat dicapai.

Post a Comment

0 Comments