Pekerjaan tahun anggaran 2013, yang seharusnya selesai menurut tanggal kontrak 15 Desember 2013, namun PPK memberikan ijin perpanjangan waktu sehingga selesai 25 Januari 2014.
Pekerjaan terlambat yang penyelesaiannya akan melebihi tahun anggaran, maka JANGAN DILAKUKAN KALAU TIDAK DAPAT DIBAYAR OLEH ANGGARAN TAHUN BERIKUTNYA.
Pekerjaan yang penyelesaiannya melebihi akhir tahun anggaran harus diperhatikan mengenai ketersediaan anggaran dan mengenai dapat dibayarkan hasil sisa pekerjaannnya.
Pekerjaan yang penyelesaiannya melebihi akhir tahun anggaran harus diperhatikan mengenai ketersediaan anggaran dan mengenai dapat dibayarkan hasil sisa pekerjaannnya.
Bila sudah terjadi dan bagian keuangan tidak bersedia, maka hal tersebut harus dibicarakan bersama mengingat pekerjaan telah selesai dan dapat dimanfaatkan. Penyelesaian masalah ini ditempuh dengan audit oleh auditor terlebih dulu (inspektorat/BPKP). Hasil audit menjadi dasar pelaksanaan pembayaran.
Dalam hal tidak dibayar sedangkan perpanjangan atas persetujuan PPK, pekerjaan selesai dan dapat dimanfaatkan, maka Penyedia dapat menuntut Pemerintah Daerah di Pengadilan. Atas perintah keputusan pengadilan untuk membayar, penyedia harus dibayar oleh Pemda.
Untuk diperhatikan agar jangan terulang lagi, maka selanjutnya dapat mengukur, apakah pekerjaan-pekerjaan tahun ini 2014, dapat diselesaikan atau tidak. Bila tidak maka agar dilakukan pelelangan pekerjaan yang dapat diselesaikan oleh penyedia, kalau sudah terlanjur kontrak agar dilakukan adendum kontrak sejak awal, yang pekerjaan dapat dicapai.
0 Comments