header 2

š˜‰š˜­š˜°š˜Ø š˜Ŗš˜Æš˜Ŗ š˜©š˜¢š˜Æš˜ŗš˜¢ š˜±š˜¦š˜Æš˜„š˜¢š˜±š˜¢š˜µ š˜±š˜³š˜Ŗš˜£š˜¢š˜„š˜Ŗ š˜¶š˜Æš˜µš˜¶š˜¬ š˜®š˜¦š˜Æš˜„š˜¶š˜¬š˜¶š˜Æš˜Ø š˜¬š˜¦š˜®š˜¢š˜«š˜¶š˜¢š˜Æ š˜š˜Æš˜„š˜°š˜Æš˜¦š˜“š˜Ŗš˜¢ š˜®š˜¦š˜­š˜¢š˜­š˜¶š˜Ŗ š˜±š˜¦š˜Æš˜Øš˜¢š˜„š˜¢š˜¢š˜Æ š˜ŗš˜¢š˜Æš˜Ø š˜®š˜¶š˜„š˜¢š˜© , š˜¦š˜§š˜Ŗš˜“š˜Ŗš˜¦š˜Æ,š˜¦š˜§š˜¦š˜¬š˜µš˜Ŗš˜§,š˜µš˜³š˜¢š˜Æš˜“š˜±š˜¢š˜³š˜¢š˜Æ,š˜£š˜¦š˜³š˜“š˜¢š˜Ŗš˜Æš˜Ø, š˜¢š˜„š˜Ŗš˜­/š˜µš˜Ŗš˜„š˜¢š˜¬ š˜„š˜Ŗš˜“š˜¬š˜³š˜Ŗš˜®š˜Ŗš˜Æš˜¢š˜µš˜Ŗš˜§ š˜„š˜¢š˜Æ š˜¢š˜¬š˜¶š˜Æš˜µš˜¢š˜£š˜¦š˜­.

PEKERJAAN KONSTRUKSI TIDAK MENCAPAI 100%

Kami PPK  pembangunan gedung senilai Rp 10 miliar pada tahun anggaran 2013.
S.d. tanggal kontrak berakhir yaitu tanggal 20 Desember 2013, pekerjaan hanya mencapai 68% dan penyedia telah dibayar sebesar Rp. 6,8 miliar (setara dengan kemajuan fisik 68%).
Namun s.d. sekarang  tanggal 31 Januari 2014, gedung tersebut belum bisa dipakai.

Apakah posisi seperti ini, kami dinilai melakukan perbuatan  kerugian negara ? Apakah hal demikian termasuk perbuatan pidana korupsi ?
Terima kasih atas jawaban bapak, semoga  kecintaan bapak terhadap negeri ini sama dengan kecintaan saya atas  kemajuan dan kesejahteraan negara ini .

Pembayaran didasarkan atas ketentuan dalam  kontrak, dalam hal dikontrak dijelaskan dengan pembayaran secara bulanan atau berdasarkan termin dapat dibayar senilai Rp. 68% maka penyedia akan dibayar senilai Rp. 68%.  Terhadap pekerjaan yang tidak selesai, penyedia dikenakan sanksi dicairkan jaminan pelaksanaan, dikenakan daftar hitam dan bila penyedia menerima uang muka maka penyedia diminta melunasi uang muka yang diterima (atau dicairkan jaminan uang mukanya, kemudian disetor senilai yang harus dikembalikan).

Akibat tidak selesainya pekerjaan tersebut atau tidak mencapai pekerjaan sebesar 100%, hal ini bukan sebagai kerugian negara, hanya negara tidak mendapat out put sebesar 100% sesuai yang direncanakan. Negara akan mengalami potensi kerugian negara, bukan kerugian negara. Artinya dengan out put sebesar 68%, negara tidak memperoleh  atau tidak menikmati output adanya gedung negara yang akan digunakan untuk tugas dan fungsi pemerintahan.  Bahkan bisa terjadi negara harus menganggarkan untuk pemeliharaannya  atau ketika dilanjutkan oleh penyedia lain, pengeluaran anggaran akan lebih besar lagi.

Apakah hal tersebut dapat dikaitkan dengan tindak pidana korupsi ? Risiko terhadap tidak selesainya kontrak telah dinyatakan akan dikenakan sanksi. Hal ini bukan pidana korupsi karena penyedia dibayar dengan nilai prestasinya sesuai ketentuan kontrak dan dikenakan sanksi.  

Pidana korupsi dinilai dari adanya unsur kesengajaan (yang secara melawan hukum : pasal 2 UU PTPK, yang dengan tujuan: UU PTPK pasal 3) mengenai nilai pembayaran yang melebihi prestasi pekerjaan.  Kesengajaan pembayaran > prestasi.

Bagaimana kalau terjadi ketidaktepatan pembayaran dan bukan kesengajaan. Hal ini agar dilakukan audit sehingga nilainya nyata dan pasti, hasil audit dapat menetapkan nilai yang harus dikembalikan oleh penyedia kepada negara. Saya memandang hal ini sebagai hubungan keperdataan saja, bukan pidana.
Semoga ulasan ini membantu.

Akhirnya  kita harus mengingat kembali bahwa hal-hal yang bisa membawa ke pidana yaitu pemalsuan dokumen, pekerjaan fiktif dan suap/gratifikasi.

Bagaimana bila hal tersebut karena kelalaian ? Dalam UU 1 tahun 2004, ...perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai...wajib mengganti kerugian negara.  Suatu ironi bila kita sebagai pejabat/pelaksana negara tidak tahu, tidak kompeten, tidak melakukan pemalsuan, tidak melakukan fiktif,  tidak menerima suap/gratifikasi dan tidak melakukan persengkokolan akan dikenakan tuntutan bukan hukum pidana tetapi mengganti kerugian negara.  Berdasar UU ini, tuntutan yang paling tinggi adalah mengganti kerugian negara.  Pendapat pribadi saya, yaitu sanksi hukum berupa mengganti kerugian negara harus memenuhi norma kepatutan, tidak menikmati dan tidak sengaja kok disuruh mengganti,  jika tidak memenuhi norma kepatutan maka sanksi tersebut harus dipertimbangkan ketika untuk diputuskan oleh majelis hakim.


Jangan sampai orang-orang yang berintegritas, mengabdi,  berdedikasi kepada pekerjaan untuk negara dan menghabiskan hari-harinya dengan pekerjaan, karena penyedia tidak tuntas, dia kena hukuman. Bila ini terjadi siapa yang akan menggerakkan negeri ini.  

Post a Comment

0 Comments