Di kota kami akan ada perbaikan rumah sebanyak 81 rumah dengan lokasi yang tersebar, senilai Rp. 245 juta.
Dalam hal dilakukan oleh masyarakat sendiri, maka disalurkan bantuan dana ke masyarakat yang dinilai layak untuk dibantu dan ada rekomendasi.
Dalam hal akan berupa bantuan barang, maka pengadaan barang dilakukan dengan pelelangan untuk nilai pengadaan di atas Rp. 200 juta.
Dalam hal dikerjakan oleh penyedia, dugaan saya mengingat ini kota sebaiknya satu paket. Sehingga dilelangkan agar terjadi kompetisi.
Selanjutnya bila lokasi tersebar dan jauh agar dikelompokkan berdasar prinsip efektif dan efisien, misal nya bila menjadi lebih efektif dan efisien dengan 2 paket maka dapat dilakukan dengan pemaketan seperti itu. Setelah pemaketan nilainya dibawah Rp. 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung. Pengadaan langsung dilakukan dengan negosiasi kewajaran harga, karena tidak ada kompetisi.
0 Comments