header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pemaketan Pengadaan Rumah layak huni

Di kota kami akan ada perbaikan rumah sebanyak 81 rumah dengan lokasi yang tersebar, senilai Rp. 245 juta.
Bagaimana pengerjaannya ?  Apakah dilakukan dengan penyedia atau dilakukan swakelola oleh kelompok masyarakat ?

Dalam hal dilakukan oleh masyarakat sendiri, maka disalurkan bantuan dana ke masyarakat yang dinilai layak untuk dibantu dan ada rekomendasi.

Dalam hal akan berupa bantuan barang, maka pengadaan barang dilakukan dengan pelelangan untuk nilai pengadaan di atas Rp. 200 juta.

Dalam hal dikerjakan oleh penyedia, dugaan saya mengingat ini kota sebaiknya satu paket. Sehingga dilelangkan agar terjadi kompetisi.

Selanjutnya bila lokasi tersebar dan jauh agar dikelompokkan berdasar prinsip efektif dan efisien, misal nya bila menjadi lebih efektif dan  efisien dengan 2 paket maka dapat dilakukan dengan pemaketan seperti itu. Setelah pemaketan nilainya dibawah Rp. 200 juta dilakukan dengan pengadaan langsung.  Pengadaan langsung dilakukan dengan negosiasi kewajaran harga, karena tidak ada kompetisi.





Post a Comment

0 Comments