Pengadaan papan sosialisasi suatu Pemprov di jalan Raya di tiga kota senilai total Rp. 300 juta.
Pemaketan dilakukan berdasar prinsip efektif dan efisien,
Dalam Perpres 70 tahun 2012 pada pasal 24 ayat 3a.
Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
menyatukan
atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang
menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa
lokasi/daerah masing-masing.
Bila lebih efisien dengan dilakukan pengadaan di masing-masing kota maka dibuat dalam 3 paket, mengingat nilainya per masing-masing paket hanya Rp. 100 juta maka dapat dilakukan pengadaan langsung dengan negosiasi harga.
2 Comments
Mf mohon info cara mengirimkan pertanyaan seputar pbj di blog bapak
ReplyDeletePertanyaan disampaikan saja ke www.konsultasi.lkpp.go.id
ReplyDelete