Dalam jaminan penawaran ditulis sebagai berikut :
lalai/tidak
memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan yaitu:
a.
Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama
dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
b.
Yang Dijamin
tidak:
1)
hadir
dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal
pelelangan dilakukan dengan pascakualifikasi; atau
2)
menyerahkan
Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang.
c.
Yang Dijamin terlibat Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme (KKN); atau
d.
Yang Dijamin melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi
yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran.
sebagaimana
ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Yang
Dijamin.
Saran saya kalau sudah menggunakan SPSE, tidak perlu disyaratkan lagi jaminan penawaran.
Penyedia yang kena daftar hitam, oleh pokja tersebut dapat diusulkan kepada PA/KPA untuk dikenakan daftar hitam lagi.
2 Comments
DISULAWESI TENGAH ADA PEMENANG PT ARKINDO YG MASIH DALAM DAFTAR HITAM DI BALAI BESAR VI JALAN WILAYAH III PAKET BALINGARA BUNTA 26 M,DAN DISULAWESI UTARA PT PURNA DHARMA JO BALAI XI JALAN,TLG DITINDAK LANJUTI BAGI YG TAU JALURNYA,GUNA MENEGAKKAN ATURAN YG ADA,TKS
ReplyDeleteLaporkan saja ke institusi penerbit perizinan, untuk dibekukan atau ditarik kembali sertifikat yang telah dikeluarkan oleh penerbit surat untuk izin operasinya. Untuk konstruksi dapat dilaporkan ke Pemda penerbit IUJK atau LPJK untuk SBU (Perlem LPJK no. 10 tahun 2013).
Delete