header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penyedia memasukan penawaran padahal sedang kena daftar hitam

Penyedia yang sedang kena daftar hitam dan memasukkan penawaran maka penyedia dapat digugurkan dan dicairkan jaminan penawarannya.


Dalam jaminan penawaran ditulis sebagai berikut :

lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan yaitu:
a.    Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
b.    Yang Dijamin tidak:
1)       hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal pelelangan dilakukan dengan pascakualifikasi; atau
2)       menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang.
c.    Yang Dijamin terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); atau
d.    Yang Dijamin melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Yang Dijamin.


Saran saya kalau sudah menggunakan SPSE, tidak perlu disyaratkan lagi jaminan penawaran.

Penyedia yang kena daftar hitam, oleh pokja tersebut dapat diusulkan kepada PA/KPA untuk dikenakan daftar hitam lagi.

Post a Comment

2 Comments

  1. DISULAWESI TENGAH ADA PEMENANG PT ARKINDO YG MASIH DALAM DAFTAR HITAM DI BALAI BESAR VI JALAN WILAYAH III PAKET BALINGARA BUNTA 26 M,DAN DISULAWESI UTARA PT PURNA DHARMA JO BALAI XI JALAN,TLG DITINDAK LANJUTI BAGI YG TAU JALURNYA,GUNA MENEGAKKAN ATURAN YG ADA,TKS

    ReplyDelete
    Replies
    1. Laporkan saja ke institusi penerbit perizinan, untuk dibekukan atau ditarik kembali sertifikat yang telah dikeluarkan oleh penerbit surat untuk izin operasinya. Untuk konstruksi dapat dilaporkan ke Pemda penerbit IUJK atau LPJK untuk SBU (Perlem LPJK no. 10 tahun 2013).

      Delete