Penyedia yang sedang kena daftar hitam dan memasukkan penawaran maka penyedia dapat digugurkan dan dicairkan jaminan penawarannya.


Dalam jaminan penawaran ditulis sebagai berikut :

lalai/tidak memenuhi kewajibannya kepada Penerima Jaminan yaitu:
a.    Yang Dijamin menarik kembali penawarannya selama dilaksanakannya pelelangan atau sesudah dinyatakan sebagai pemenang;
b.    Yang Dijamin tidak:
1)       hadir dalam klarifikasi dan/atau verifikasi kualifikasi dalam hal pelelangan dilakukan dengan pascakualifikasi; atau
2)       menyerahkan Jaminan Pelaksanaan setelah ditunjuk sebagai pemenang.
c.    Yang Dijamin terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN); atau
d.    Yang Dijamin melakukan penipuan/pemalsuan atas informasi yang disampaikan dalam Dokumen Penawaran.
sebagaimana ditentukan dalam Dokumen Pengadaan yang diikuti oleh Yang Dijamin.


Saran saya kalau sudah menggunakan SPSE, tidak perlu disyaratkan lagi jaminan penawaran.

Penyedia yang kena daftar hitam, oleh pokja tersebut dapat diusulkan kepada PA/KPA untuk dikenakan daftar hitam lagi.