header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pertimbangan perlu tidaknya Eskalasi harga

Suatu pekerjaan kontruksi akan dilelangkan di bulan Februari 2014.

HPS Rp. 20 miliar.

Tanda tangan kontrak akan dimulai bulan April 2014.
Kontrak berakhir Nopember 2015 ( multi years, 19 bulan) dan masa pemeliharaan 6 bulan s,d, Mei 2016..

Apakah harus ada mengenai penyesuaian harga (eskalasi harga) ? 

Bila ada penyesuaian harga, maka penawaran penyedia cenderung murah, karena masih ada harapan dapat penyesuaian harga kalau harga-harga berubah naik, untuk bulan ketiga belas dan seterusnya.

Bila tidak ada penyesuaian harga, maka penawaran penyedia cenderung mahal, karena tidak ada  penyesuaian harga, penyedia telah memperhitungkan harga yang kira-kira terjadi untuk bulan ketiga belas dan seterusnya.

Bila yang dipilih ada penyesuaian harga, maka perlu dipertimbangkan kesediaan anggaran untuk tahun anggaran 2015 atau kesediaaan anggaran untuk tahun anggaran 2016 (dalam hal ditagih di 2016), karena masa pemeliharaan.

Post a Comment

0 Comments