header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Perubahan jadwal dalam masa kontrak akankah diperlukan perubahan kontrak

Suatu kontrak konstruksi bangunan dimulai pada tanggal 4 Januari 2014 dan berakhir tanggal 18 Oktober 2014.

Pada tanggal 24 Februari 2014 sesuai jadwal  rencana pekerjaan harus mencapai 12%, namun hanya mencapai 8% . Selanjutnya penyedia (kontraktor) meminta perubahan atau penyesuaian jadwal.  Apakah hal tersebut dapat disetujui ? Dan apakah dilakukan dengan amandemen kontrak ?
(1)    penyesuaian jadwal (skedul) adalah salah satu alat manajemen pengendalian kontrak sehingga sejak awal dapat diketahui apakah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan. Ini mutlak harus dilakukan dalam melakukan pengendalian kontrak. Sebaiknya setiap bulan dilakukan penyesuaian skedul.
(2)    mengenai amandemen/addendum kontrak tidak perlu dilakukan selama masih dalam waktu yang telah ditetapkan (18 Oktober 2014).
(3)    skedul yang baru menjadi orijinal skedul untuk periode selanjutnya dan realisasi fisik periode lalu menjadi bagian rencana yang terealisasi.
(4)    hasil evaluasi bulanan mesti digambarkan didalam s-curve, untuk memberikan gambaran umum kemajuan proyek. Dan bila terjadi kecenderungan menurun perlu ditindaklanjuti dengan penyesuaian rencana kerja baru sesuai dengan waktu yang ditetapkan didalam kontrak. Rencana kerja baru dengan melakukan penyesuaian metode kerja, sumberdaya dan kondisi lapangan

Tulisan ini bersumber dari senior kami, Bapak Riad Horem, dengan telah diedit.


Post a Comment

0 Comments