Suatu
kontrak konstruksi bangunan dimulai pada tanggal 4 Januari 2014 dan berakhir
tanggal 18 Oktober 2014.
Pada
tanggal 24 Februari 2014 sesuai jadwal rencana
pekerjaan harus mencapai 12%, namun hanya mencapai 8% . Selanjutnya penyedia
(kontraktor) meminta perubahan atau penyesuaian jadwal. Apakah hal tersebut dapat disetujui ? Dan
apakah dilakukan dengan amandemen kontrak ?
(1)
penyesuaian jadwal (skedul)
adalah salah satu alat manajemen pengendalian kontrak sehingga sejak awal dapat
diketahui apakah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan. Ini mutlak harus
dilakukan dalam melakukan pengendalian kontrak. Sebaiknya setiap bulan
dilakukan penyesuaian skedul.
(2)
mengenai
amandemen/addendum kontrak tidak perlu dilakukan selama masih dalam waktu yang
telah ditetapkan (18 Oktober 2014).
(3)
skedul yang
baru menjadi orijinal skedul untuk periode selanjutnya dan realisasi fisik
periode lalu menjadi bagian rencana yang terealisasi.
(4)
hasil evaluasi
bulanan mesti digambarkan didalam s-curve, untuk memberikan gambaran umum
kemajuan proyek. Dan bila terjadi kecenderungan menurun perlu ditindaklanjuti
dengan
penyesuaian rencana kerja baru sesuai dengan waktu yang ditetapkan didalam
kontrak. Rencana kerja baru dengan melakukan penyesuaian metode kerja,
sumberdaya dan kondisi lapangan
Tulisan ini bersumber dari senior kami, Bapak Riad Horem, dengan telah diedit.
0 Comments