Kontrak berakhir tanggal 10 Desember 2013
Penyedia menyerahkan pekerjaan tanggal 7 Desember 2013
PPHP pada tanggal 7 Desember 2013 semua dinas ke Jakarta.
Baru melakukan pemeriksaaan dan serah terima pada tanggal 14 Desember 2013
Bagaimana penyelesaian masalah ini ?
Penyedia telah melakukan prestasi pekerjaan sebelum berakhir kontrak.
Selanjutnya PPHP melakukan pemeriksaan, serah terima dan membuat berita acara serahterima pada tanggal 14 Desember 2013 dengan detail penjelasan bahwa penyedia telah menyerahkan pekerjaan sebelum tanggal 10 Desember 2013 dan dibuat berita acara serah terima pada tanggal 14 Desember 2013.
Namun berita acara yang dibuat pada tanggal 14 Desember 2013 belum tentu diterima sebagai pertanggungjawaban keuangan maka selanjutnya agar dibicarakan bersama dengan bagian keuangan serta dengan inspektorat.
2 Comments
Jadi penyelesainnya bagaiman tuh pak ? daripada pusing biasa PHP melakukan serah terima pas pada tanggal pekerjaan selesai walaupun PPHP lagi DL
ReplyDeleteMaksudnya begini, Berita Acara jangan dibuat-buat. Kalau Serah terima Tanggal 14 Desember ya ditulis tanggal 14 Desember, hanya dalam BA tersebut ditulis bahwa pekerjaan tersebut telah selesai tanggal 10 Desember 2013. Jika kemudian hasilnya PPHP tidak menerima, dalam masa kontrak tinggal diperbaiki saja. Jika habis masa kontrak, diperbaiki dan diberi hukuman.
DeleteSertakan juga dalam BA tersebut bukti perjalanan dinas, (SPPD atau Surat Tugas PPHP). Orang keuangan pasti mengerti, kalau tidak mengerti keterlaluan.