header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PPHP terlambat melakukan proses serah terima

Kontrak berakhir tanggal 10 Desember 2013
Penyedia menyerahkan pekerjaan tanggal  7 Desember 2013
PPHP pada tanggal 7 Desember 2013 semua dinas ke Jakarta.
Baru melakukan pemeriksaaan dan serah terima  pada tanggal 14 Desember 2013

Bagaimana penyelesaian masalah ini ?


Penyedia telah melakukan prestasi pekerjaan sebelum berakhir kontrak.

Selanjutnya PPHP melakukan pemeriksaan, serah terima dan  membuat berita acara serahterima pada tanggal  14 Desember 2013 dengan detail penjelasan bahwa penyedia telah menyerahkan pekerjaan sebelum tanggal 10 Desember 2013 dan dibuat berita acara serah terima pada tanggal 14 Desember 2013.

Namun berita acara yang dibuat pada tanggal 14 Desember 2013 belum tentu diterima sebagai pertanggungjawaban keuangan maka selanjutnya agar dibicarakan bersama dengan bagian keuangan serta dengan inspektorat.

Post a Comment

2 Comments

  1. Jadi penyelesainnya bagaiman tuh pak ? daripada pusing biasa PHP melakukan serah terima pas pada tanggal pekerjaan selesai walaupun PPHP lagi DL

    ReplyDelete
    Replies
    1. Maksudnya begini, Berita Acara jangan dibuat-buat. Kalau Serah terima Tanggal 14 Desember ya ditulis tanggal 14 Desember, hanya dalam BA tersebut ditulis bahwa pekerjaan tersebut telah selesai tanggal 10 Desember 2013. Jika kemudian hasilnya PPHP tidak menerima, dalam masa kontrak tinggal diperbaiki saja. Jika habis masa kontrak, diperbaiki dan diberi hukuman.
      Sertakan juga dalam BA tersebut bukti perjalanan dinas, (SPPD atau Surat Tugas PPHP). Orang keuangan pasti mengerti, kalau tidak mengerti keterlaluan.

      Delete