header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Bagaimana Pengadaan barang senilai di atas Rp. 200 juta ?



Saya PPK pada pengadaan GENSET 250 KVA, 
Apakah dapat dilakukan dengan penunjukan maupun pengadaan langsung kepada ATPM penyedia barang sesuai yang diinginkan ( Contoh: saya ingin GENSET yang akan dibeli adalah Merek CCC atau PPPP  maka saya bisa menghubungi langsung ke pada pihak dealer/distributor  sebagai ATPM merek tsb),  dengan penunjukan langsung seperti diatas, maka ada beberapa keuntungan yaitu: harga lebih murah dan pasti serta jaminan/ garansi barang maupun sparepart  juga lebih terjamin, namun ada beberapa teman juga memberitahu bahwa pengadaannya harus melalui proses lelang karena nilainya diatas 200 juta rupiah. 
Saya selaku PPK memang agak khawatir apabila pengadaan dilakukan dengan cara lelang, karena dalam spek saya tidak boleh menyebut merek tertentu sehingga bisa saja nanti pemenang memberikan barang produk yang tidak berkualitas  dengan spek yang memenuhi sesuai yang ditentukan. oleh karena itu mohon advice apakah pengadaan GENSET 250 KVA dengan nilai diatas 200 juta dapat dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada APTM atau harus tetap dilakukan dengan cara Lelang Sederhana?

Agar dibuat spesifikasi minimal yang diperlukan, termasuk dalam spesifikasi adalah adanya  waktu yang cukup mengenai garansi, kemudahan suku cadang. Berdasar spesifikasi tersebut bila penyedianya banyak untuk nilai diatas Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan sederhana.
Bila penyedianya satu dilakukan penunjukan langsung dengan negosiasi kewajaran harga

Untuk nilai diatas Rp. 200 juta yang dapat dibuat HPS nya menjadi maksimal Rp. 200 juta dan out put dapat dicapai dilakukan dengan pengadaan langsung dengan negosiasi kewajaran harga.

Meningat penyedianya dealer maka harga HPS adalah harga dealer yang sudah termasuk keuntungan.
Persyaratan peserta untuk lelang/penunjukanlangsung/pengadaan langsung yaitu syarat penyedia adalah dealer/distributor.

Post a Comment

2 Comments

  1. Selama kebutuhan genset merek tertentu, sudah berdasarkan kajian tennis Yang didukung dengan data data Yang sifatnya kuantitatif bukan Karena suka atau tidak suka terhadap merk tertentu, sudah seharusnya menjadi penunjukkan langsung ke atpm atau distributor tunggal, Karen a diyakini hanya satu peyedia Yang mampu (pasal 38).

    ReplyDelete
  2. baca peraturan presiden tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.coba liatki aturan LKPP iyye,,,

    ReplyDelete