Saya PPK pada pengadaan GENSET 250
KVA,
Apakah dapat dilakukan dengan penunjukan maupun pengadaan langsung kepada
ATPM penyedia barang sesuai yang diinginkan ( Contoh: saya ingin GENSET yang akan
dibeli adalah Merek CCC atau PPPP maka
saya bisa menghubungi langsung ke pada pihak dealer/distributor sebagai ATPM merek tsb), dengan penunjukan langsung seperti diatas,
maka ada beberapa keuntungan yaitu: harga lebih murah dan pasti serta jaminan/
garansi barang maupun sparepart juga lebih terjamin, namun ada beberapa
teman juga memberitahu bahwa pengadaannya harus melalui proses lelang karena
nilainya diatas 200 juta rupiah.
Agar dibuat spesifikasi minimal
yang diperlukan, termasuk dalam spesifikasi adalah adanya waktu yang cukup mengenai garansi, kemudahan
suku cadang. Berdasar spesifikasi tersebut bila penyedianya banyak untuk nilai
diatas Rp. 200 juta dilakukan dengan pelelangan sederhana.
Bila penyedianya satu dilakukan penunjukan
langsung dengan negosiasi kewajaran harga
Untuk nilai diatas Rp. 200 juta yang dapat dibuat
HPS nya menjadi maksimal Rp. 200 juta dan out put dapat dicapai dilakukan
dengan pengadaan langsung dengan negosiasi kewajaran harga.
Meningat penyedianya dealer maka harga HPS adalah
harga dealer yang sudah termasuk keuntungan.
Persyaratan peserta untuk lelang/penunjukanlangsung/pengadaan
langsung yaitu syarat penyedia adalah dealer/distributor.
2 Comments
Selama kebutuhan genset merek tertentu, sudah berdasarkan kajian tennis Yang didukung dengan data data Yang sifatnya kuantitatif bukan Karena suka atau tidak suka terhadap merk tertentu, sudah seharusnya menjadi penunjukkan langsung ke atpm atau distributor tunggal, Karen a diyakini hanya satu peyedia Yang mampu (pasal 38).
ReplyDeletebaca peraturan presiden tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.coba liatki aturan LKPP iyye,,,
ReplyDelete