header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan bis

Pengadaan bis yang sudah tercantum dalam katalog LKPP dapat dilakukan penunjukan langsung secara Epurchasing dengan negosiasi kewajaran harga.

Bagaimana dengan pengadaan bis yang hanya ada chasisnya dalam katalog ?
Pengadaan chasis dilakukan secara penunjukan langsung dengan epurchasing dengan negosiasi kewajaran harga dan dengan kontrak tersendiri.

Untuk karoserinya dilakukan dengan pengadaan langsung dengan negosiasi kewajaran harga bila nilainya s,d Rp 200 juta atau pelelangan bila nilainya diatas Rp. 200 juta, dan dibuat dengan kontrak tersendiri.

Jadi ada dua kontrak, dan pengadaan ada yang tidak mesti lelang.

Bagaimana bila kami terlanjur tidak sesuai dengan saran Bapak ini, misalkan kami lelang semua ?

Pengadaan adalah wilayah hukum administrasi negara, sebagaimana diketahui prosedur adalah sangat dinamis dan lebih sering cepat berubah.

Pengadaan adalah pilihan-pilihan untuk mencapai tersedianya barang/jasa. Jangan sampai pilihan terhadap setiap fleksibelitas dianggap sebagai kesalahan. 

Suatu kesalahan bila kita memalsukan dokumen,  melakukan pengaturan lelang, menerima suap atau gratifikasi.

Bagaimana bila ada kerugian negara, akibat ketidaktepatan pilihan ? Sepanjang tidak ada kita memalsukan dokumen,  melakukan pengaturan lelang, menerima suap atau gratifikasi maka agar disetor saja kerugian negara tersebut oleh penyedia.

Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi yang berlebihan menjadikan negara ini tersandera kemajuannya. Dan ternyata kita bagian dari yang menyandera kesejahteraan negeri.

Post a Comment

1 Comments