Pengadaan bis yang sudah tercantum dalam katalog LKPP dapat dilakukan penunjukan langsung secara Epurchasing dengan negosiasi kewajaran harga.
Bagaimana dengan pengadaan bis yang hanya ada chasisnya dalam katalog ?
Pengadaan chasis dilakukan secara penunjukan langsung dengan epurchasing dengan negosiasi kewajaran harga dan dengan kontrak tersendiri.
Untuk karoserinya dilakukan dengan pengadaan langsung dengan negosiasi kewajaran harga bila nilainya s,d Rp 200 juta atau pelelangan bila nilainya diatas Rp. 200 juta, dan dibuat dengan kontrak tersendiri.
Jadi ada dua kontrak, dan pengadaan ada yang tidak mesti lelang.
Bagaimana bila kami terlanjur tidak sesuai dengan saran Bapak ini, misalkan kami lelang semua ?
Pengadaan adalah wilayah hukum administrasi negara, sebagaimana diketahui prosedur adalah sangat dinamis dan lebih sering cepat berubah.
Pengadaan adalah pilihan-pilihan untuk mencapai tersedianya barang/jasa. Jangan sampai pilihan terhadap setiap fleksibelitas dianggap sebagai kesalahan.
Suatu kesalahan bila kita memalsukan dokumen, melakukan pengaturan lelang, menerima suap atau gratifikasi.
Bagaimana bila ada kerugian negara, akibat ketidaktepatan pilihan ? Sepanjang tidak ada kita memalsukan dokumen, melakukan pengaturan lelang, menerima suap atau gratifikasi maka agar disetor saja kerugian negara tersebut oleh penyedia.
Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi yang berlebihan menjadikan negara ini tersandera kemajuannya. Dan ternyata kita bagian dari yang menyandera kesejahteraan negeri.
1 Comments
Kita?
ReplyDeleteAparat penegak hukum kali, Pak...