Kami akan melakukan pelaksanaan anggaran, apakah suatu pekerjaan dapat dilakukan dengan swakelola, lelang/seleksi atau penunjukan langsung ?
1.
1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 3 bahwa pengadaan barang dan jasa
pemerintah dapat dilakukan dengan swakelola atau melalui penyedia.
2. Selanjutnya
sehubungan dengan pertanyaan Saudara, disampaikan bahwa pengadaan dapat
dilakukan dengan swakelola kepada
instansi sendiri, instansi pemerintah lain, atau kepada kelompok masyarakat
dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi serta memiliki kesanggupan waktu
dan kompetensi. Dalam pekerjaan swakelola tidak boleh ada pembayaran yang
bersifat keuntungan, tetapi berdasar biaya sebenarnya.
3. Pengadaan
selain swakelola dapat dilakukan dengan penyedia. Pengadaan bila memerlukan
penyedia jasa dilakukan dengan penyedia sebenarnya ( contoh pengadaan kendaraan
yang dimodifikasi dilakukan dengan peusahaan karoseri) dengan pengadaan langsung
atau melalui pelelangan berdasar nilai pengadaan.
4. Penunjukan
langsung kepada penyedia dapat dilakukan bila memenuhi syarat khusus dan
tertentu berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
yaitu sesuai dengan pasal 38 dan pasal 44, dilakukan dengan negosiasi kewajaran
harga.
6 Comments
Selamat Siang Pak Mudjisantosa maaf pak membuang waktu bapak. pak saya mau bertanya seputar pelelangan yg sya alami dalam waktu dekat ini pak yitu:
ReplyDelete1. Pada proses lelang E-Tendering panitia tidak mengupload BOQ (Bill of Quality), tetapi penyedia jasa disuruh mengikuti format penawaran yang ada di dokumen lelang. apakah ada aturan yang mengikat seperti itu?
2. Pada proses prakualifikasi nilai bobot untuk proses prakualifikasi peserta lelang rata2 dibawah 50% apakah itu dibenar kan untuk dinyatakan lulus? apakah ada aturan nya juga
Terima kasih pak itu pertanyaan dari saya. mhon bantuan nya pak terima kasih
Dokumen pengadaan menjadi kesepakatan bersama antara penyedia dalam melakukan penawaran dan bagi pokja ULP dalam melakukan evaluasi.
ReplyDeleteBila penyedia tidak setuju maka dapat mengusulkan di penjelasan lelang
Ya, betul kalau panitia setuju maka dibuat adendum dokumen pengadaan. Kalau setuju loh
ReplyDeleteSelamat malam pak. Kami mau tanya apakah boleh pengadaan langsung dilaksanakan oleh PPK? Kondisinya di unit kerja tersebut hanya ada 3 personil yang punya sertifikasi barjas yaitu KPA, PPK dan bendahara. Terima kasih atas pencerahannya.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteMaaf pak Mudji...boleh ikut menjawab.
DeleteTidak Boleh...Masih banyak Pegawai Negeri di unit kerja lain yang bersertifikasi...Pejabat Pengadan tidak harus dari unit kerja yang bersangkutan.
Terima kasih.