header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pilihan Pengadaan



Kami akan melakukan pelaksanaan anggaran, apakah suatu pekerjaan dapat dilakukan dengan swakelola, lelang/seleksi atau penunjukan langsung ?

1.
1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 3 bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat dilakukan dengan swakelola atau melalui penyedia.
2. Selanjutnya sehubungan dengan pertanyaan Saudara, disampaikan bahwa pengadaan dapat dilakukan dengan swakelola  kepada instansi sendiri, instansi pemerintah lain, atau kepada kelompok masyarakat dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi serta memiliki kesanggupan waktu dan kompetensi. Dalam pekerjaan swakelola tidak boleh ada pembayaran yang bersifat keuntungan, tetapi berdasar biaya sebenarnya.
3.    Pengadaan selain swakelola dapat dilakukan dengan penyedia. Pengadaan bila memerlukan penyedia jasa dilakukan dengan penyedia sebenarnya ( contoh pengadaan kendaraan yang dimodifikasi dilakukan dengan peusahaan karoseri) dengan pengadaan langsung atau melalui pelelangan berdasar nilai pengadaan.
4.      Penunjukan langsung kepada penyedia dapat dilakukan bila memenuhi syarat khusus dan tertentu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu sesuai dengan pasal 38 dan pasal 44, dilakukan dengan negosiasi kewajaran harga.

Post a Comment

6 Comments

  1. Selamat Siang Pak Mudjisantosa maaf pak membuang waktu bapak. pak saya mau bertanya seputar pelelangan yg sya alami dalam waktu dekat ini pak yitu:

    1. Pada proses lelang E-Tendering panitia tidak mengupload BOQ (Bill of Quality), tetapi penyedia jasa disuruh mengikuti format penawaran yang ada di dokumen lelang. apakah ada aturan yang mengikat seperti itu?
    2. Pada proses prakualifikasi nilai bobot untuk proses prakualifikasi peserta lelang rata2 dibawah 50% apakah itu dibenar kan untuk dinyatakan lulus? apakah ada aturan nya juga

    Terima kasih pak itu pertanyaan dari saya. mhon bantuan nya pak terima kasih

    ReplyDelete
  2. Dokumen pengadaan menjadi kesepakatan bersama antara penyedia dalam melakukan penawaran dan bagi pokja ULP dalam melakukan evaluasi.

    Bila penyedia tidak setuju maka dapat mengusulkan di penjelasan lelang

    ReplyDelete
  3. Ya, betul kalau panitia setuju maka dibuat adendum dokumen pengadaan. Kalau setuju loh

    ReplyDelete
  4. Selamat malam pak. Kami mau tanya apakah boleh pengadaan langsung dilaksanakan oleh PPK? Kondisinya di unit kerja tersebut hanya ada 3 personil yang punya sertifikasi barjas yaitu KPA, PPK dan bendahara. Terima kasih atas pencerahannya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. This comment has been removed by the author.

      Delete
    2. Maaf pak Mudji...boleh ikut menjawab.
      Tidak Boleh...Masih banyak Pegawai Negeri di unit kerja lain yang bersertifikasi...Pejabat Pengadan tidak harus dari unit kerja yang bersangkutan.
      Terima kasih.

      Delete