Kami mempunyai
anggaran sebesar Rp. 500 juta untuk pengadaan komputer dengan kontrak sebagai
berikut :
No.
|
Item
pekerjaan
|
Volume
|
Harga satuan
|
Rp
|
1
|
Printer
|
8
|
10.000.000
|
80.000.000
|
2
|
Komputer
|
24
|
5.000.000
|
120.000.000
|
3
|
Laptop
|
10
|
16.000.000
|
160.000.000
|
4
|
scanner
|
10
|
2.500.000
|
25.000.000
|
Jumlah
|
385.000.000
|
|||
PPN
|
38.500.000
|
|||
Total
|
423.500.000
|
Kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan, bolehkah dengan alasan dollar
naik, penyedia minta penyesuaian harga satuan kontrak, sehingga diusulkan
sebagai berikut :
No.
|
Item
pekerjaan
|
Volume
|
Harga
satuan
|
Rp
|
1
|
Printer
|
8
|
11.000.000
|
88.000.000
|
2
|
Komputer
|
24
|
5.500.000
|
132.000.000
|
3
|
Laptop
|
10
|
18.000.000
|
180.000.000
|
4
|
scanner
|
10
|
2.500.000
|
25.000.000
|
Jumlah
|
415.000.000
|
|||
PPN
|
41.200.000
|
|||
Total
|
456.200.000
|
Penambahan nilai total kontrak tidak sampai 10% dan dengan demikian ada
optimalisasi penyerapan anggaran. Apakah
hal demikian diperbolehkan ?
Kontrak yang dapat dirubah adalah kontrak harga satuan, sedangkan
bagian yang tidak boleh berubah adalah harga satuan untuk masing-masing item.
Penyedia harus sudah memikirkan risiko naik-turunnya harga.
Penyesuaian harga satuan untuk masing-masing item hanya dapat dilakukan
untuk kontrak multi years dan di kontraknya
diperbolehkan penyesuaian harga (atau
ada kebijakan membolehkan adanya perubahan harga kontrak oleh menteri
keuangan).
1 Comments
kalau merubah volumenya boleh gak pak? dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran
ReplyDelete