header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

ADENDUM KONTRAK untuk HARGA SATUAN nya



Kami mempunyai anggaran sebesar Rp. 500 juta untuk pengadaan komputer dengan kontrak sebagai berikut :

No.
Item pekerjaan
Volume
Harga satuan
Rp
1
Printer
8
10.000.000
80.000.000
2
Komputer
24
5.000.000
120.000.000
3
Laptop
10
16.000.000
160.000.000
4
scanner
10
2.500.000
25.000.000



Jumlah
385.000.000



PPN
38.500.000



Total
423.500.000

Kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan, bolehkah dengan alasan dollar naik, penyedia minta penyesuaian harga satuan kontrak, sehingga diusulkan sebagai berikut :
No.
Item pekerjaan
Volume
Harga satuan
Rp
1
Printer
8
11.000.000
88.000.000
2
Komputer
24
5.500.000
132.000.000
3
Laptop
10
18.000.000
180.000.000
4
scanner
10
2.500.000
25.000.000



Jumlah
415.000.000



PPN
41.200.000



Total
456.200.000

Penambahan nilai total kontrak tidak sampai 10% dan dengan demikian ada optimalisasi penyerapan anggaran.  Apakah hal demikian diperbolehkan ?

Kontrak yang dapat dirubah adalah kontrak harga satuan, sedangkan bagian yang tidak boleh berubah adalah harga satuan untuk masing-masing item. Penyedia harus sudah memikirkan risiko naik-turunnya harga. 

Penyesuaian harga satuan untuk masing-masing item hanya dapat dilakukan  untuk kontrak multi years dan di kontraknya  diperbolehkan penyesuaian harga (atau ada kebijakan membolehkan adanya perubahan harga kontrak oleh menteri keuangan).


Post a Comment

1 Comments

  1. kalau merubah volumenya boleh gak pak? dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran

    ReplyDelete