Kami mempunyai
anggaran sebesar Rp. 500 juta untuk pengadaan komputer dengan kontrak sebagai
berikut :
No.
|
Item
pekerjaan
|
Volume
|
Harga satuan
|
Rp
|
1
|
Printer
|
8
|
10.000.000
|
80.000.000
|
2
|
Komputer
|
24
|
5.000.000
|
120.000.000
|
3
|
Laptop
|
10
|
16.000.000
|
160.000.000
|
4
|
scanner
|
10
|
2.500.000
|
25.000.000
|
Jumlah
|
385.000.000
|
|||
PPN
|
38.500.000
|
|||
Total
|
423.500.000
|
Kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan, bolehkah dengan alasan dollar
naik, penyedia minta penyesuaian harga satuan kontrak, sehingga diusulkan
sebagai berikut :
No.
|
Item
pekerjaan
|
Volume
|
Harga
satuan
|
Rp
|
1
|
Printer
|
8
|
11.000.000
|
88.000.000
|
2
|
Komputer
|
24
|
5.500.000
|
132.000.000
|
3
|
Laptop
|
10
|
18.000.000
|
180.000.000
|
4
|
scanner
|
10
|
2.500.000
|
25.000.000
|
Jumlah
|
415.000.000
|
|||
PPN
|
41.200.000
|
|||
Total
|
456.200.000
|
Penambahan nilai total kontrak tidak sampai 10% dan dengan demikian ada
optimalisasi penyerapan anggaran. Apakah
hal demikian diperbolehkan ?
Kontrak yang dapat dirubah adalah kontrak harga satuan, sedangkan
bagian yang tidak boleh berubah adalah harga satuan untuk masing-masing item.
Penyedia harus sudah memikirkan risiko naik-turunnya harga.
Penyesuaian harga satuan untuk masing-masing item hanya dapat dilakukan
untuk kontrak multi years dan di kontraknya
diperbolehkan penyesuaian harga (atau
ada kebijakan membolehkan adanya perubahan harga kontrak oleh menteri
keuangan).
kalau merubah volumenya boleh gak pak? dalam rangka optimalisasi penyerapan anggaran
ReplyDelete