Apakah Rumah Sakit hanya boleh mengadakan alat alat kesehatan yg ada di e-katalog 
Bila dmkn bagaimana cara pemaketan dan pelaksaannya mengingat tidak seluruhnya alkes sudah ada di e-katalog? DIPa sudah ditetapkan.
Apa boleh dilaksanakan secara pengadaan langsung pekerjaan pengadaan barang dgn pagu dibawah 200Jt, namun barang tsb menambah aset KLDI, dan bukan operasional rutin KLDI.? Band. Pasal 39 Pepres 70 thn 2012

Misal ada satu kode akun pengadaan alkes senilai Rp.  1 miliar. untuk 3 alat.
ADa dua alat di catlog LKPP.
Alat di catalog LKPP dari penyedia A Rp. 500 juta dan dari penyedia B senilai Rp. 320 juta sehingga senilai total Rp. 820 juta.
Pengadaan langsung diutamakan terhadap barang yang tidak menambah aset, namun demikian sisa tersebut  sebesar Rp. 180 dapat dilakukan dengan pengadaan langsung.
Jadi di satu akun rekening DIpa bisa banyak kontrak/SPK ( contoh ini ada tiga kontrak/SPK).