header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pemaketan untuk pekerjaan di beberapa desa

Kadang mengherankan ada pemeriksa,  yang menanyakan kenapa dipecah atau kenapa disatukan pemaketannya untuk suatu pekerjaan ?  Yang benar pertanyaannya adakah kegiatan ini merugikan negara dan adakah yang menerima suap dan gratifikasi.


Berdasarkan Perpress 70 Tahun 2012 Pasal 24 Ayat 3 Point c, bahwa PA dilarang memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan.
Pertanyaan:


Apakah pemaketan pada Dinas Kelautan dan Perikanan  menyalahi aturan dalam satu kode rekening banyak paketm yang berarti satu kode rekening akan banyak paket, mengingat Pagu Anggaran masing masing paket bernilai sama dan  hal ini dicantumkan dalam RUP.

Contoh:
a. Pembangunan Kolam ikan Desa Subur Rp.  175.000.000
b. Pembangunan Kolam ikan Desa Suka Makmur Rp. 175.000.000
c. Pembangunan Kolam ikan Desa Sukajadi  Rp. 175.000.000
d. Pembangunan Kolam ikan Desa Sukakreasi Rp. 175.000.000

Jawaban :
 Bila berdasar kajian prinsip efektivitasnya dan efisiensinya lebih baik dikerjakan untuk masing-masing lokasi  maka dapat dilakukan pemecahan paket.

 Pasal 24 Ayat 3 Point a
Dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang:
a.   menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;


Post a Comment

0 Comments