1. sekolah unggulan di propinsi kami, pelelangan pengadaan makan minum masih berlangsung ...diperkirakan akan tandatangan kontrak tanggal 4 April 2014. bagaimana pengadaan Jan - Maret 2014
2. apakah boleh untuk tahun 2015 dilelangkan di bulan Oktober 2014, supaya tidak terlambat kontrak ?
3. bagaimana kalau tidak dilakukan pengadaan/pelelangan, uang diberikan ke masing-masing siswa, siswa dapat membeli makanan atau membawa bekal dari rumah.
Terima kasih, semoga ada jawaban pak Mudji yang memudahklan bagi kami...
1. a. pengadaan untuk bulan jan s.d. maret yang belum ada penyedia
melalui kontrak dilakukan dengan pengadaan langsung/penunjukan langsung dengan penyedia yang mampu dengan kontrak/spk tersendiri. sebelum pembayaran agar terlebih dahulu dilakukan audit oleh inspektorat.
1.b sedangkan untuk kontrak dari hasil pelelangannya dirubah waktu pelaksanaa hanya menjadi dari April - Des 2014 (termasuk nilai kontrak juga berubah).
2.pelelangan tahun berikutnya dilakukan ketika anggaran sudah
disetujui oleh Gubernur dan DPRD Propinsi (sebelum direview kemendagri) s.d
penetapan pemenang lelang dan kontrak ditandatangani ketika DPA
disahkan.
3 pengadaan dalam pemberian uang ke masing2 siswa atau guru dapat dilakukan dan agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan
Baca juga
http://www.mudjisantosa.net/2014/05/pengadaan-makan-minum-sekolah-negeri.html
3 Comments
Yth. Pak Muji Santoso, sehubungan dengan pemberian uang ke masing-masing siswa/guru apakah tidak menyalahi prosedur pengadaan barang/jasa ? yang saya ketahui cara pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan oleh penyedia/swakelola, mohon penjelasan Bapak. Terima kasih.
ReplyDeletePemberian uang ke siswa / guru merupakan bentuk swakelola, selanjutnya silahkan dikoordinasikan dengan bagian keuangan / DPAKD
ReplyDeleteSelamat malam Pak Mudjisantosa.Apa boleh pengadaan makan dan minum pegawai RS dengan anggaran 2 M dipecah-pecah kegiatannya menjadi 4 kegiatan dengan nama kegiatan yang sama,mohon komentarnya tks.
ReplyDelete