header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan makan minum untuk sekolah unggulan

1. sekolah unggulan di propinsi kami,  pelelangan pengadaan makan minum masih berlangsung ...diperkirakan akan tandatangan kontrak tanggal  4 April 2014. bagaimana pengadaan Jan - Maret 2014


2. apakah boleh untuk tahun 2015 dilelangkan di bulan Oktober 2014, supaya tidak terlambat kontrak  ?

3. bagaimana kalau tidak dilakukan pengadaan/pelelangan, uang diberikan ke masing-masing siswa, siswa dapat membeli makanan atau membawa bekal dari rumah. 

Terima kasih, semoga ada jawaban pak Mudji yang memudahklan bagi kami...

1. a. pengadaan untuk bulan jan s.d. maret yang belum ada penyedia melalui kontrak dilakukan dengan pengadaan langsung/penunjukan langsung dengan penyedia yang mampu dengan kontrak/spk tersendiri. sebelum pembayaran  agar terlebih dahulu dilakukan audit oleh inspektorat.
1.b  sedangkan  untuk kontrak dari hasil pelelangannya  dirubah waktu pelaksanaa hanya menjadi dari April - Des 2014 (termasuk nilai kontrak juga berubah).

2.pelelangan tahun berikutnya dilakukan ketika anggaran sudah disetujui oleh Gubernur dan DPRD Propinsi  (sebelum direview kemendagri) s.d penetapan pemenang lelang dan kontrak ditandatangani ketika DPA disahkan.

3 pengadaan dalam pemberian uang ke masing2 siswa atau guru dapat dilakukan dan agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan

Baca juga
 http://www.mudjisantosa.net/2014/05/pengadaan-makan-minum-sekolah-negeri.html

Post a Comment

3 Comments

  1. Yth. Pak Muji Santoso, sehubungan dengan pemberian uang ke masing-masing siswa/guru apakah tidak menyalahi prosedur pengadaan barang/jasa ? yang saya ketahui cara pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan oleh penyedia/swakelola, mohon penjelasan Bapak. Terima kasih.

    ReplyDelete
  2. Pemberian uang ke siswa / guru merupakan bentuk swakelola, selanjutnya silahkan dikoordinasikan dengan bagian keuangan / DPAKD

    ReplyDelete
  3. Selamat malam Pak Mudjisantosa.Apa boleh pengadaan makan dan minum pegawai RS dengan anggaran 2 M dipecah-pecah kegiatannya menjadi 4 kegiatan dengan nama kegiatan yang sama,mohon komentarnya tks.

    ReplyDelete