Bagaimana pengadaan jasa boga diawal tahun yang selalu berulang, karena APBD telarmbat dan lelang baru selesai dibulan APRIL.
2. pihak sekolah dapat melakukan proses pemilihan penyedia dan mengadakan perikatan
untuk paket pengadaan di mana pembebanan anggarannya melebihi 1 (satu)
tahun anggaran (kontrak tahun jamak) sebagaimana diatur dalam Perpres
No. 54 Tahun 2010 pasal 52 ayat ).
3. Ijin pelaksanaan multi years dilakukan kepada Kepala Daerah dan DPRD.
4.
Dalam pelaksanaan dilakukan dengan tahun tunggal, untuk pengadaan yang
harus disediakan sebelum terpilihnya penyedia dengan kontrak melalui
pelelangan, maka dapat dilakukan pengadaan langsung dengan negosiasi
kewajaran harga.
Baca juga :
http://www.mudjisantosa.net/2014/04/pengadaan-makan-minum-untuk-sekolah.html
Baca juga :
http://www.mudjisantosa.net/2014/04/pengadaan-makan-minum-untuk-sekolah.html
0 Comments