header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan makan minum sekolah negeri ber-asrama

Bagaimana  pengadaan jasa boga diawal tahun yang selalu berulang, karena APBD telarmbat dan lelang baru selesai dibulan APRIL.
1.    Bilamana kebutuhan jasa boga di lingkungan sekolah selalu berulang setiap tahun anggaran dan tidak bisa ditunda pengadaannya,  maka Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat menetapkan pembebanan anggaran untuk paket pengadaan dimaksud secara multiyears (tahun jamak) dengan memperhitungkan kebutuhan dan ketersediaan anggarannya;
2.    pihak sekolah dapat melakukan proses pemilihan penyedia dan mengadakan perikatan untuk paket pengadaan di mana pembebanan anggarannya melebihi 1 (satu) tahun anggaran (kontrak tahun jamak) sebagaimana diatur dalam Perpres No. 54 Tahun 2010 pasal 52 ayat ). 

3. Ijin pelaksanaan multi years dilakukan kepada Kepala Daerah dan DPRD.

4. Dalam pelaksanaan dilakukan dengan tahun tunggal, untuk pengadaan yang harus disediakan sebelum terpilihnya penyedia dengan kontrak melalui pelelangan, maka dapat dilakukan  pengadaan langsung dengan negosiasi kewajaran harga.

Baca juga :
http://www.mudjisantosa.net/2014/04/pengadaan-makan-minum-untuk-sekolah.html

Post a Comment

0 Comments