Tersedia anggaran senilai Rp 195 juta untuk sewa dua buah mobil selama setahun.
Bagaimana pengadaannya ? Siapa penyedianya ?
a. pelelangan
b. pengadaan langsung ke satu penyedia untuk dua mobil selama setahun dengan bentuk perikatannya adalah SPK
c. pengadaan langsung ke satu penyedia untuk dua mobil selama setahun dengan bentuk perikatannya adalah kuitansi saja untuk setiap transaksi ketika diperlukan saja.
d. pengadaan langsung ke banyak penyedia, artinya setiap perlu, dicari jasa sewa yang siap saja
e. bisa kombinasi dari poin-poin tersebut diatas
SIAPA PENYEDIANYA ?
Bukan PT/CV yang memiliki SIUP. Penyedianya adalah langsung dengan perusahaan jasa sewa kendaraan atau dengan perorangan yang memiliki kendaraan.
PPK membuat spek dan HPS, kemudian pejabat pengadaan mencari penyedianya.
Selanjutnya perlu dipastikan sopir, bahan bakar dsb menjadi tanggung jawab siapa.
Selanjutnya perlu dikoordinasikan dengan bagian keuangan mengenai pertanggungjawaban keuangan dan perpajakannya..
1 Comments
Selamat siang mas,
ReplyDeleteUntuk pengadaan sewa mobil di tahun 2017 sudah ada atau belum ya?
Salam,
Bobby
IKKO RENT