header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan sewa kendaraan senilai Rp. 195 juta ( Pengadaan langsung ?)

Tersedia anggaran senilai Rp 195 juta  untuk sewa dua buah mobil selama setahun.
Bagaimana pengadaannya ? Siapa penyedianya ?
Pengadaan dapat dilakukan dengan pilihan-pilihan sebagai berikut :
a. pelelangan
b. pengadaan langsung ke satu penyedia untuk dua mobil selama setahun dengan bentuk perikatannya adalah SPK
c. pengadaan langsung ke satu penyedia untuk dua mobil selama setahun dengan bentuk perikatannya adalah kuitansi saja untuk setiap transaksi ketika diperlukan saja. 
d. pengadaan langsung ke banyak penyedia, artinya setiap perlu, dicari jasa sewa yang siap saja
e. bisa kombinasi dari poin-poin tersebut diatas

SIAPA PENYEDIANYA ?

Bukan PT/CV yang memiliki SIUP. Penyedianya adalah langsung dengan perusahaan jasa sewa kendaraan atau dengan perorangan yang memiliki kendaraan.

PPK membuat spek dan HPS, kemudian pejabat pengadaan mencari penyedianya.

Selanjutnya perlu dipastikan sopir, bahan bakar dsb menjadi tanggung jawab siapa.
Selanjutnya perlu dikoordinasikan dengan bagian keuangan mengenai pertanggungjawaban keuangan dan perpajakannya..

Post a Comment

1 Comments

  1. Selamat siang mas,
    Untuk pengadaan sewa mobil di tahun 2017 sudah ada atau belum ya?

    Salam,
    Bobby
    IKKO RENT

    ReplyDelete