2. Bagaimana pengadaan makanan dan minuman yang memiliki spesifikasi tertentu untuk tiap cabang olahraga.
Tanggapan
1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah pasal 36 ayat (1). Pemilihan Penyedia
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya pada prinsipnya dilakukan
melalui metode Pelelangan Umum dengan pascakualifikasi.
Pengadaan
barang dan jasa pemerintah berdasarkan identifikasi kebutuhan antara
lain spesifikasi yang diperlukan, metode pengadaan serta pemaketan
berdasar lokasi dan kompetensi penyedia.
2. Pengadaan alat agar
dilakukan pemaketan berdasar kompetensi penyedia. Selanjutnya
berdasarkan nilai pemaketan, dilakukan pengadaan langsung atau
pelelangan.
3. Selanjutnya mengenai pengadaan makan minum
agar dilakukan identifikasi kegiatan. Kegiatan tersebut agar dikaji
mengenai efektifitas dan efisiensi apakah kegiatan tersebut lebih baik
dilakukan dengan swakelola, pengadaan langsung dan pelelangan.
4.
Dalam hal dilakukan dengan swakelola oleh instansi sendiri agar
memperhatikan kompetensi yang dimiliki. Sedangkan bila dilakukan dengan
pengadaan langsung agar memperhatikan kewajaran harga pasar.
0 Comments