header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Penyebutan merek dalam pekerjaan konstruksi



1.    Pokja ULP melaksanakan Lelang  berdasarkan surat dan dokumen dari PA
2.    Dalam KAK, PPK mempersyaratkan untuk item pekerjaan Penutup atap  genteng berpasir merk X, Y atau merk Z dilengkapi surat dukungan pabrik.
3.    Pencantuman merk tsb bertujuan untuk mendapatkan standar mutu namun untuk menghindari persaingan tidak sehat maka persyaratan tersebut ditambahkan “ pekerjaan Penutup atap  genteng berpasir merk X, Y,  Z, multiroof atau setara.
4.    Proses pengkajian ulang paket dan penjelasan pekerjaan dilaksanakan ULP bersama PPTK (atas perintah PPK karena berhalangan)
5.    Saat ini lelang pada tahap evaluasi penawaran, ditemukan dukungan “Penutup atap  genteng berpasir merk X, Y atau merk Z” diterbitkan oleh satu pabrik.
6.    Adanya protes dan pengaduan dari individu dan kelompok tentang adanya persaingan tidak sehat dan indikasi KKN terutama dalam penetapan spesifikasi Penutup atap  genteng berpasir yang mencantumkan merek.

Pertanyaan :
1.    Apakah pencantuman merek spt diatas dapat dikategorikan persaingan yang tidak sehat? Karena terdapat banyak merek untuk Penutup atap  genteng berpasir.
2.    Apakah penambahan satu merek lagi dan kata setara telah membuka persaingan usaha?
3.    Apakah untuk produk yang tersedia dipasaran perlu dukungan pabrik atau cukup distributor saja?
4.    Dari informasi diatas apakah lelang ini melanggar perpres karena mencantumkan merek tertentu atau apakah dapat diduga ada indikasi KKN?
5.    Mohon rekomendasi apakah lelang ini dpt dilanjutkan atau batal demi hukum?

Tanggapan.
1. ternyata tiga merek tersebut dari satu pabrik, dan ada kalimat setara, apakah ada barang lain yang setara, bila ada ya tidak masalah karena yang dilelangkan adalah penyedia konstruksinya, bila tidak ada maka ke peryataan berikut
2. bila hanya dari satu pabrikan, apakah pabrikan tersebut dapat memberikan dukungan kepada  lebih dari penyedia, bila ya maka tidak masalah bila tidak maka ke pernyataan berikut
3. dalam hal tidak memenuhi poin dua diatas maka pelelangan dibatalkan, khusus untuk barang tadi dilakukan identifikasi kebutuhan, bila memang diperlukan atas merek tersebut maka dilakukan penunjukan langsung dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga, sedangkan yang lainnya dapat dilelangkan

Post a Comment

0 Comments