1.
Pokja ULP melaksanakan Lelang
berdasarkan surat dan dokumen dari PA
2.
Dalam KAK, PPK mempersyaratkan untuk
item pekerjaan Penutup atap genteng berpasir merk X, Y atau merk Z
dilengkapi surat dukungan pabrik.
4.
Proses pengkajian ulang paket dan
penjelasan pekerjaan dilaksanakan ULP bersama PPTK (atas perintah PPK karena
berhalangan)
5.
Saat ini lelang pada tahap evaluasi
penawaran, ditemukan dukungan “Penutup atap genteng berpasir merk X, Y
atau merk Z” diterbitkan oleh satu pabrik.
6.
Adanya protes dan pengaduan dari
individu dan kelompok tentang adanya persaingan tidak sehat dan indikasi KKN
terutama dalam penetapan spesifikasi Penutup atap genteng berpasir yang
mencantumkan merek.
Pertanyaan
:
1.
Apakah pencantuman merek spt diatas
dapat dikategorikan persaingan yang tidak sehat? Karena terdapat banyak merek
untuk Penutup atap genteng berpasir.
2.
Apakah penambahan satu merek lagi
dan kata setara telah membuka persaingan usaha?
3.
Apakah untuk produk yang tersedia
dipasaran perlu dukungan pabrik atau cukup distributor saja?
4.
Dari informasi diatas apakah lelang
ini melanggar perpres karena mencantumkan merek tertentu atau apakah dapat
diduga ada indikasi KKN?
5.
Mohon rekomendasi apakah lelang ini
dpt dilanjutkan atau batal demi hukum?
Tanggapan.
1. ternyata tiga
merek tersebut dari satu pabrik, dan ada kalimat setara, apakah ada barang lain
yang setara, bila ada ya tidak masalah karena yang dilelangkan adalah penyedia
konstruksinya, bila tidak ada maka ke peryataan berikut
2. bila hanya dari
satu pabrikan, apakah pabrikan tersebut dapat memberikan dukungan kepada
lebih dari penyedia, bila ya maka tidak masalah bila tidak maka ke pernyataan
berikut
3. dalam hal tidak
memenuhi poin dua diatas maka pelelangan dibatalkan, khusus untuk barang tadi
dilakukan identifikasi kebutuhan, bila memang diperlukan atas merek tersebut
maka dilakukan penunjukan langsung dengan klarifikasi teknis dan negosiasi
kewajaran harga, sedangkan yang lainnya dapat dilelangkan
0 Comments