KETENTUAN MENTERI PU
(1) Nilai paket pekerjaan konstruksi sampai dengan Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus
juta rupiah), diperuntukkan bagi usaha
kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat
dipenuhi oleh usaha kecil.
(3) Jasa konsultansi dapat dilakukan oleh konsultan
perorangan dengan nilai sampai dengan Rp
250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Selanjutnya silahkan baca
3 Comments
terimakasih infonya ya..
ReplyDeleteApakah untuk jasa konsultansi non konstrukai juga menggunakan peraturan ini?
ReplyDeleteapakah ska Madya diperuntukkan untuk Pekerjaan konstruksi dengan nilai paket sebesar Rp 1.000.000.000,-
ReplyDelete