header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

KLASIFIKASI BADAN USAHA ( Peraturan Menteri PU no 14 tahun 2013 )

KETENTUAN MENTERI PU

(1) Nilai paket pekerjaan konstruksi sampai dengan  Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah),  diperuntukkan bagi usaha kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang  menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha  kecil.
(2) Nilai paket pekerjaan Jasa Konsultansi sampai dengan  Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)  diperuntukkan bagi usaha kecil.

(3) Jasa konsultansi dapat dilakukan oleh konsultan perorangan  dengan nilai sampai dengan Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Selanjutnya silahkan baca

Post a Comment

3 Comments

  1. Apakah untuk jasa konsultansi non konstrukai juga menggunakan peraturan ini?

    ReplyDelete
  2. apakah ska Madya diperuntukkan untuk Pekerjaan konstruksi dengan nilai paket sebesar Rp 1.000.000.000,-



    ReplyDelete