Kontrak berbasis kinerja ( Performance Base Contract ) untuk jalan raya harus diikuti dengan pengawasan terhadap kendaraan berat yang lewat,,,
VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa penyelenggaraan jalan dan jembatan nasional yang dilakukan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum di 10 provinsi belum sepenuhnya dikelola secara efektif.
Ketua BPK, Hadi Poernomo, Senin 14 April 2014, mengatakan ketidakefektifan tersebut mengakibatkan pengeluaran negara senilai Rp106,96 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
"Serta, berpotensi menambah beban dan biaya untuk perbaikan ruas jalan tersebut di masa mendatang," ujarnya, saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta.
Hadi menambahkan, panjang jalan yang telah diaudit dan dicantumkan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2013, yaitu sepanjang 38.569,82 kilometer.
Ketidakefektifan tersebut, ungkapnya, merujuk pada ditemukannya kelemahan-kelemahan, di antaranya pelaksanaan kontrak berbasis kinerja pada paket pekerjaan Ciasem-Pamanukan di provinsi Jawa Barat, yang dinilai tidak efektif hasilnya.
BPK, menurut Hadi, juga menemukan pengawasan atas pelanggaran batas muatan kendaraan yang melintas di ruas jalan Pantai Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Hal tersebut, dinilai kurang terkoordinasi dan tidak efektif sehingga mengakibatkan kerusakan jalan.
Hadi melanjutkan, audit kinerja tersebut merupakan bagian dari sistem transportasi nasional yang dinilai memiliki peranan penting untuk bidang ekonomi, sosial dan budaya. (asp)
0 Comments