header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

PNS sebagai konsultan senilai Rp 40 juta ( Pengadaan langsung ? )

Ada kegiatan menyusun modul/pedoman senilai Rp 40 juta.
Apakah boleh saya menunjuk dosen di perguruan tinggi negeri yang tenaga ahli (orang tersebut) merupakan PNS, karena saya  tidak cukup staf untuk mengerjakan, banyak hal yang harus disusun dan modul/pedoman ini sangat dibutuhkan. Sehubungan yang bersangkutan  atau tenaga ahli yang bersangkutan adalah PNS, apakah yang bersangkutan harus cuti di luar tanggungan negara ?

Atau dicarikan bendera (nama penyedia) untuk pertanggungjawaban keuangannya ?
Mohon klarifikasinya pak.

Banyak  akademisi yang pakar dalam bidang-bidang tertentu, kepakaran mereka diharapkan dapat menjadi konstribusi bagi negeri ini. Bagaimana melakukan kerjasama dengan mereka yang statusnya PNS.

Bila proses dilakukan sebagai konsultan, dapat dilakukan dengan pengadaan langsung, dan yang bersangkutan harus cuti diluar tanggungan negara.

Mengingat dananya tidak besar, penyusunan modul tersebut dilakukan secara swakelola instansi sendiri saja, pelaksanaan pekerjaan dilakukan antara instasi saudara dengan tenaga ahli perorangan tersebut.

Pertanggungjawaban dapat dibuat sebagai narasumber. Selanjutnya dapat ditanyakan ke bagian keuangan mengenai pertanggungjawaban keuangan atau masih diperlukan revisi anggaran terlebih dahulu.
Dalam hal diperlukan tenaga pendukung untuk menulis atau untuk mengetik dapat dicari orang untuk membantu mengetik/mengedit sebagai jasa lainnya

Post a Comment

4 Comments

  1. Jika tenaga yang diperlukan itu dosen PNS, jadikan dia sebagai PNS, berikan honor sesuai dengan honor PNS sebagaimana ditetapkan dalam standar biaya daerah masing-masing, dan jangan gunakan standar harga satuan untuk konsultan swasta. Jika nanti akan menjadi sebuah tim buat SK tim nya dulu. Undang saja dosennya secara resmi lewat surat tembusannya ke Rektor setempat atau atasannya langsung, yang terpenting dari instansi perguruan tingginya mengijinkan dan tidak mengganggu tugas fokok dan fungsinya. Udah enggak jaman sewa-sewa bendera...Efisien dan efektif...Hemat pangkal kaya boros pangkal miskin.

    ReplyDelete
  2. JIKA ADA PNS INGIN IKUT KERJA PART TIME ATAU MALAM HARI DI PERUSAHAAN KONSULTAN BAGAMANA PAK...PNS DI DINAS PU

    ReplyDelete
  3. Oo kalo gitu saya tdk jadi mengangkat dosen PTN sebagai konsultan di Yayasan kami.

    ReplyDelete