Ada kegiatan menyusun modul/pedoman senilai Rp 40 juta.
Apakah boleh saya menunjuk dosen di perguruan tinggi negeri yang tenaga ahli (orang tersebut) merupakan PNS, karena saya tidak cukup staf untuk mengerjakan, banyak hal yang harus disusun dan modul/pedoman ini sangat dibutuhkan. Sehubungan yang bersangkutan atau tenaga ahli yang bersangkutan adalah PNS, apakah yang bersangkutan harus cuti di luar tanggungan negara ?
Mohon klarifikasinya pak.
Banyak akademisi yang pakar dalam bidang-bidang tertentu, kepakaran mereka diharapkan dapat menjadi konstribusi bagi negeri ini. Bagaimana melakukan kerjasama dengan mereka yang statusnya PNS.
Bila proses dilakukan sebagai konsultan, dapat dilakukan dengan pengadaan langsung, dan yang bersangkutan harus cuti diluar tanggungan negara.
Mengingat dananya tidak besar, penyusunan modul tersebut dilakukan secara swakelola instansi sendiri saja, pelaksanaan pekerjaan dilakukan antara instasi saudara dengan tenaga ahli perorangan tersebut.
Pertanggungjawaban dapat dibuat sebagai narasumber. Selanjutnya dapat ditanyakan ke bagian keuangan mengenai pertanggungjawaban keuangan atau masih diperlukan revisi anggaran terlebih dahulu.
Dalam hal diperlukan tenaga pendukung untuk menulis atau untuk mengetik dapat dicari orang untuk membantu mengetik/mengedit sebagai jasa lainnya
4 Comments
Jika tenaga yang diperlukan itu dosen PNS, jadikan dia sebagai PNS, berikan honor sesuai dengan honor PNS sebagaimana ditetapkan dalam standar biaya daerah masing-masing, dan jangan gunakan standar harga satuan untuk konsultan swasta. Jika nanti akan menjadi sebuah tim buat SK tim nya dulu. Undang saja dosennya secara resmi lewat surat tembusannya ke Rektor setempat atau atasannya langsung, yang terpenting dari instansi perguruan tingginya mengijinkan dan tidak mengganggu tugas fokok dan fungsinya. Udah enggak jaman sewa-sewa bendera...Efisien dan efektif...Hemat pangkal kaya boros pangkal miskin.
ReplyDeletesetuju banget
ReplyDeleteJIKA ADA PNS INGIN IKUT KERJA PART TIME ATAU MALAM HARI DI PERUSAHAAN KONSULTAN BAGAMANA PAK...PNS DI DINAS PU
ReplyDeleteOo kalo gitu saya tdk jadi mengangkat dosen PTN sebagai konsultan di Yayasan kami.
ReplyDelete