Apa bila suatu kegiatan sudah di umumkan Pemenang dalam masa sanggahan ada rekanan yang menyanggah, dan sanggahan itu dibenarkan POKJA ULP , terbukti bersalah.
Tidak ada sanksi sepanjang bukan kesengajaan.
Makanya saya heran betapa sering aparat penegak hukum, mempersalahkan hal ini. Kalaulah salah hanya menjadi wilayah hukum administrasi negara. Bukan pidana.
Bagaimana kalau kesalahan tersebut mengakibatkan gugurnya penawaran Rp. 260 juta sehingga yang menang adalah Rp. 300 juta. Apakah hal demikian adalah kerugian negara.
Semua penawaran masih dibawah HPS, ya tidak masalah.
2 Comments
Bila terjadi demikian apa langkah selanjutnya Pak? Apa kontrak di adendum atau jalan terus?
ReplyDeletePokja sering mengabaikan jadwal, contoh dalam seleksi Jasa Konsultan, pokja sering pengumuman File I dan II di umumkan bersamaan, hal tersebut sarat dengan tidak objektif dalam penilaian Proposal teknis, karena di File I (adm dan Teknis) yang sangat menentukan.
ReplyDeleteapa sanksi Pokja jika terdapat hal demikian???