header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pokja ULP dikenai sanksi ?

Apa bila suatu kegiatan sudah di umumkan Pemenang dalam masa sanggahan ada rekanan yang menyanggah, dan sanggahan itu dibenarkan POKJA ULP , terbukti bersalah. 
Apakah tidak ada sangsi bagi POKJA yg sudah menggumumkan dan di sanggah terbukti bersalah.

Tidak ada sanksi sepanjang bukan kesengajaan.
Makanya saya heran betapa sering aparat penegak hukum, mempersalahkan hal ini. Kalaulah salah hanya menjadi wilayah hukum administrasi negara. Bukan pidana. 

Bagaimana kalau kesalahan tersebut mengakibatkan gugurnya penawaran Rp. 260 juta sehingga yang menang adalah Rp. 300 juta. Apakah hal demikian adalah kerugian negara.
Semua penawaran masih dibawah HPS, ya tidak masalah.

Post a Comment

2 Comments

  1. Bila terjadi demikian apa langkah selanjutnya Pak? Apa kontrak di adendum atau jalan terus?

    ReplyDelete
  2. Pokja sering mengabaikan jadwal, contoh dalam seleksi Jasa Konsultan, pokja sering pengumuman File I dan II di umumkan bersamaan, hal tersebut sarat dengan tidak objektif dalam penilaian Proposal teknis, karena di File I (adm dan Teknis) yang sangat menentukan.
    apa sanksi Pokja jika terdapat hal demikian???

    ReplyDelete