header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

satu kesatuan konstruksi dan penunjukan langsung

Pembangunan Monumen dengan   total dana 70 M.
Pada tahun 2013 telah dilaksanakan dengan dana 50 M untuk pekerjaan Pondasi, Kolom, balok dan lantai sampai tingkat tiga ( 3 ) dari empat (  4 ) lantai yang direncanakan. Pada tahun 2014 akan dilaksanakan lagi lanjutan pekerjaan dengan dana 20 M untuk pekerjaan lanjutan kolom, balok, dan lantai untuk lantai 4 pada bangunan yang sama .
Pertanyaan :
1.    Apakah kondisi tersebut diatas  termasuk pengertian satu kesatuan konstruksi dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pasal 38 ayat (5 ) huruf b Perpres 70 taun 2012 ?
2.    Apakah pekerjaan pada tahun 2014 ini dapat dilaksanakan dengan sistim penunjukan langsung ?

Bila bangunan tersebut merupakan satu kesatuan konstruksi maka dapat dilakukan penunjukan langsung.

Mengenai satu kesatuan atau tidak silahkan dimintakan rekomendasi dari instansi teknis yaitu dinas PU / Kemen PU

Post a Comment

2 Comments

  1. Ass. www. Satu kesatuan konstruksi sudah pasti karena dari total dana dan nilai dana yang telah dipakai dan sisa yang akan dikerjakan saja sudah jelas. Artinya tanpa mjeminta rekomendasi dari Menteri PU dan atau Dinas PU pun tidak masalah, karena yang melihata jelas satu kesatuan itu tentu PPK atau pejabat pembuat komitmen. Terim kasih.

    ReplyDelete
  2. Yang dimaksud dengan
    unforeseen condition adalah kondisi yang
    tidak terduga yang harus segera diatasi dalam pelaksanaan
    konstruksi bangunan. Misalnya penambahan jumlah atau panjang
    tiang pancang akibat kondisi tanah yang tidak terduga sebelumnya;
    atau diperlukan perbaikan tanah ( soil treatment ) yang cukup besar
    untuk landas pacu ( runway) yang sedang dibangun.
    Pekerjaan atas bagian-bagian konstruksi yang bukan merupakan
    satu kesatuan konstruksi bangunan atau yang dapat diselesaikan
    dengan desain ulang tidak termasuk dalam kategori
    unforeseen
    condition . Contoh : antara pondasi jembatan ( abuttment) dengan
    bangunan atas jembatan ( girder, truss , dsb)

    ReplyDelete