Pembangunan Monumen dengan total dana 70 M.
Pada tahun 2013 telah
dilaksanakan dengan dana 50 M untuk pekerjaan Pondasi, Kolom, balok dan lantai
sampai tingkat tiga ( 3 ) dari empat ( 4
) lantai yang direncanakan. Pada tahun 2014 akan dilaksanakan lagi lanjutan
pekerjaan dengan dana 20 M untuk pekerjaan lanjutan kolom, balok, dan lantai
untuk lantai 4 pada bangunan yang sama .
1.
Apakah kondisi tersebut diatas termasuk pengertian satu kesatuan konstruksi
dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pasal 38 ayat (5 ) huruf b Perpres 70
taun 2012 ?
2.
Apakah pekerjaan pada tahun 2014 ini dapat
dilaksanakan dengan sistim penunjukan langsung ?
Bila bangunan tersebut merupakan satu kesatuan konstruksi maka dapat
dilakukan penunjukan langsung.
Mengenai satu kesatuan atau tidak silahkan dimintakan rekomendasi dari instansi teknis yaitu dinas PU / Kemen PU
2 Comments
Ass. www. Satu kesatuan konstruksi sudah pasti karena dari total dana dan nilai dana yang telah dipakai dan sisa yang akan dikerjakan saja sudah jelas. Artinya tanpa mjeminta rekomendasi dari Menteri PU dan atau Dinas PU pun tidak masalah, karena yang melihata jelas satu kesatuan itu tentu PPK atau pejabat pembuat komitmen. Terim kasih.
ReplyDeleteYang dimaksud dengan
ReplyDeleteunforeseen condition adalah kondisi yang
tidak terduga yang harus segera diatasi dalam pelaksanaan
konstruksi bangunan. Misalnya penambahan jumlah atau panjang
tiang pancang akibat kondisi tanah yang tidak terduga sebelumnya;
atau diperlukan perbaikan tanah ( soil treatment ) yang cukup besar
untuk landas pacu ( runway) yang sedang dibangun.
Pekerjaan atas bagian-bagian konstruksi yang bukan merupakan
satu kesatuan konstruksi bangunan atau yang dapat diselesaikan
dengan desain ulang tidak termasuk dalam kategori
unforeseen
condition . Contoh : antara pondasi jembatan ( abuttment) dengan
bangunan atas jembatan ( girder, truss , dsb)