Mohon pencerahannya pak,
pengadaan ATK senilai Rp. 300 juta yang penyediaan sumber dananya terbagi
dalam 4 triwulan, pengadaannya melalui lelang atau pengadaan langsung,
atau mungkin bisa melalui swakelola. terima kasih sebelumnya atas
penjelasannya.
Mohon penjelasanya, agar saya tidak salah memasukan di RUP.
Ya dilakukan dengan pelelangan.
Dilakukan dengan pelelangan dengan jenis kontrak harga satuan.
Jadi yang diikat adalah harga satuannya, sedangkan volume bersifat masih perkiraan.
Pengiriman barang sesuai diminta dengan batasan dana yang tersedia dan pembayaran sesuai yang diterima. Pembayaran sesuai dengan dana triwulanan yang dimiliki.
Ma'af pak, meskipun item ATKnya belum bisa diketahui rinciannya?
Untuk item-item baru silahkan dilakukan adendum kontrak dan dilakukan negosiasi kewajaran harga.
2 Comments
Pendapat saya, boleh dilakukan pemaketan berdasarkan triwulan, menjadi 4 paket pengadaan langsung, selama sudah diniatkan dari awal oleh PA Dan dituangkan dalam RUP, Karena PA harus juga menyiapkan sebanyak-banyak paket untuk Usaha mikro Dan kecil, ditambah lagi kebutuhan atk Yang tadi dibutuhkan Sangat banyak itemnya.. Terima kasih
ReplyDeletedapat dilakukan melalui pengadaan langsung , mengingat ketersediaan dana masih bersifat asumsi dalam apbd, karena apabila dilakukan pelelalang dan terjadi defisit anggaran siapa yang akan bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang telah terealisasi
ReplyDelete