Saat ini sedang
melakukan pelelangan, pada dokumen pelelangan jaminan penawaran dibuat
sesuai dengan judul pelelangan, namun ada salah satu peserta yang
membuat jaminan penawaran tidak sesuai judul pelelangan.
Namun
si penjamin hanya membuat judul penawaran Pengadaan pupuk.
Apakah
jaminan ini dapat digugurkan atau tidak mengingat judul jaminan
penawaran ini tidak sesuai dengan dokumen pelelangan.
Tidak subtansial untuk digugurkan, bila ragu dapat ditanyakan ke penerbitnya bahwa apakah pokja ULP bisa mencairkan kalau nanti harus dicairkan.
0 Comments