1.
Pekerjaan
: Rehabilitasi Sedang/Berat Rumah Dinas
HPS : Rp.
185.000.000,-
No. Rekening : xxxxxxxxxxxxxxxx
Klasifikasi
: Bidang Arsitektur/Bangunan-Bangunan Non Perumahan
Lainnya (21005)
HPS : Rp. 160.000.000,-
No. Rekening : yyyyyyyyyyyyyy
Klasifikasi : Bidang
Sipil/Jalan Raya, Jalan Lingkungan
(22001)
Apakah sebaiknya dilakukan pemecahan paket sehingga dapat dilakukan dengan pengadaan langsung atau boleh kedua paket tersebut menjadi satu paket, meskipun dengan kode rekening dan klasifikasi bidang yang berbeda ?
Dalam hal kedua paket tersebut berada
dalam satu tempat / /lokasi/ berdekatan, dapat dikerjakan oleh satu kompetensi penyedia (konstruksi), dan klasifikasi penyedia untuk nilai dibawah
Rp 2.5 tidak terlalu signifikan maka dilakukan dengan satu pemaketan dan
nantinya satu kontrak, meskipun dari rekening yang berbeda.
Di kontrak dapat disebut dua rekeningnya
0 Comments