Dalam Perka mengenai evaluasi pagu anggaran
Kalau seleksi umum sbb :
"Total penawaran biaya terkoreksi yang melebihi pagu anggaran tidak mengugurkan penawaran sebelum diakukan negosiasi biaya."
Kalau seleksi sederhana sbb :
"penawaran biaya terkoreksinya sama dengan atau lebih kecil dari nilai pagu anggaran"
Yang penting apa yang tertulis dalam dokumen pengadaan, hal ini (dokumen pengadaan) akan jadi acuan pokja ULP.
Yang penting apa yang tertulis dalam dokumen pengadaan, hal ini (dokumen pengadaan) akan jadi acuan pokja ULP.
0 Comments