Pada pekerjaan konstruksi ada dipersyaratkan kemampuan dasar (KD), yang ingin saya tanyakan apakah kepada perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun tidak perlu dihitung kemampuan dasarnya. ?
untuk nilai di atas Rp. 2.5 harus ada KD untuk konstruksi, meskipun perusahaan baru
4 Comments
kalau seandainya perusahan baru tersebut adalah perusahaan pemilik paten yang terdaftar di dirjen Hukum dan Ham, apakan harus punya KD juga..?? terima kasih
ReplyDeleteApakah perusahaan yang baru berdiri kurang dari 1 tahun tidak diperbolehkan mengikuti lelang?
ReplyDeleteApakah perusahaan yang baru berdiri kurang dari 1 tahun tidak diperbolehkan mengikuti lelang?
ReplyDeleteApakah perusahaan yang baru berdiri kurang dari 1 tahun tidak diperbolehkan mengikuti lelang?
ReplyDelete