Pada pekerjaan konstruksi ada dipersyaratkan kemampuan dasar (KD), yang ingin saya tanyakan apakah kepada perusahaan yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun tidak perlu dihitung kemampuan dasarnya. ?

untuk nilai di atas Rp. 2.5 harus ada KD untuk konstruksi, meskipun perusahaan baru