header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Kerugian Negara aturan yang lama atau yang baru



Tulisan ini diambil /dicuplik dari bagian tulisan yang berjudul TINDAK PIDANA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH yang ditulis oleh

ROMLI ATMASASMITA GURUBESAR EMERITUS UNPAD
Dalam praktik penegakan hukum, pengertian keuangan Negara berdasarkan UU RI Nomor 1 Tahun 2004 pada pasal 1 butir 22,  berkaitan erat dengan pengertian istilah “Kerugian Negara/Daerah”.[1] Pengertian istilah “ Kerugian  Negara/Daerah”dalam UU Perbendaharaan Negara telah memperjelas/ mempertegas batasan tentang kerugian keuangan Negara/ daerah, yaitu kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Merujuk definisi kerugian Negara/Daerah dalam Pasal 1 angka 22  UU Perbendaharaan Negara jelas bahwa setelah berlakunya undang-undang ini Tanggal 14 Januari 2004, pengertian kerugian keuangan Negara/Daerah tidak dapat ditafsirkan lain selain apa yang telah ditegaskan dalam ketentuan tersebut; tafsir hukum kerugian yang akan timbul atau potensi kerugian Negara  tidak dapat dibenarkan lagi. Sejalan dengan asas lex posteriori derogate lege priori, maka tafsir kerugian Negara/daerah yang sah adalah berdasarkan  UU Perbendaharaan Negara, bukan yang  tercantum dalam ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

[1] Pasal 1 angka 22 UU RI Nomor 1 Tahun 2004


UU No 20 tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
UU No. 1  Tahun 2004 Perbendaharaan Negara 

Perlu diingat apapun sanksinya, jangan melakukan kerugian negara.

Post a Comment

4 Comments

  1. Ada pasal lain yang sering disakutkan ke pelaksana PBJ, yaitu memperkaya orang lain.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mungkin harus di perjelas pengertian memperkaya orang lain itu. Kadang kala pelaksana pjb todak sadar ato tidak tahu perbuatan tersebut..harus ada definisi yang jelas

      Delete
  2. kalo begitu, memang harus ada Kerugian Negara yang nyata dan pasti jumlahnya dulu baru dapat dianggap kerugian negara. bukan yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara
    atau perekonomian negara. Begitu pak

    ReplyDelete
  3. Apakah Anda dalam kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda?
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan dan kami memberikan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat bunga yang sangat rendah dari 2%.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih
    Terima kasih dan Tuhan memberkati
    Ibu Kelly

    ReplyDelete