Mohon penjelasan terhadap Perpres 70 pasal 84 point 5.
bagaimana maksudnya "dilakukan seperti halnya proses penunjukan langsung" ?
bagaimana maksudnya "dilakukan seperti halnya proses penunjukan langsung" ?
Perpres 70 tahun 2012
Pasal 84 ayat 5
Dalam hal ulang, hanya ada satu peserta yang memasukan
penawaran maka :
1.
penawaran tersebut dievaluasi administrasi, teknis dan
harga. Dalam hal pascakualifikasi dievaluasi kualifikasi.
2.
Dilakukan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran
harga.
Bilamana sistem aplikasi SPSE tidak dapat memfasilitasi
maka dilakukan secara manual (offline / diluar sistem SPSE)
1 Comments
Terima kasih infonya Pak
ReplyDelete