header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pasal 84 ayat 5

Mohon penjelasan terhadap Perpres 70 pasal 84 point 5.
bagaimana maksudnya "dilakukan seperti halnya proses penunjukan langsung" ?
Perpres 70 tahun 2012
Pasal 84 ayat 5
Dalam hal Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung ulang jumlah Penyedia Barang/ Jasa yang memasukkan penawaran hanya 1 (satu) peserta, Pelelangan/Seleksi/ Pemilihan Langsung ulang dilakukan seperti halnya proses Penunjukan Langsung.

Dalam hal ulang, hanya ada satu peserta yang memasukan penawaran maka :
1.   penawaran tersebut dievaluasi administrasi, teknis dan harga. Dalam hal pascakualifikasi dievaluasi kualifikasi.
2.   Dilakukan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.

Bilamana sistem aplikasi SPSE tidak dapat memfasilitasi maka dilakukan secara manual (offline / diluar sistem SPSE)

Post a Comment

1 Comments