header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pembuatan HPS oleh penyedia, apakah perbuatan pidana ?

Berdasarkan Pasal 66 ayat 1 dari Perpres 54 tahun 2010 disebutkan PPK menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Barang/Jasa, kecuali untuk Kontes/Sayembara dan Pengadaan Langsung yang menggunakan bukti pembelian.
Ketika HPS dibuatkan oleh orang lain , termasuk oleh penyedia bukanlah suatu yang dilarang. HPS adalah alat bantu untuk menuju kewajaran pengadaan.  Kewenangan menetapkan HPS adalah tetap pada PPK. Sebelum HPS ditetapkan oleh PPK, ketika dibuatkan oleh pihak lain agar dikaji oleh PPK.
Berapapun HPS nya  ketika terjadi persaingan dalam pelelangan, maka harga pelelangan akan menuju harga sebenarnya. 

Namun ketika HPS dibuat tidak benar dan proses pelelangan terjadi pengaturan sehingga menuju harga HPS, maka yang dinilai adalah apakah pembayaran atas prestasi pekerjaan kontrak sudah sesuai kewajaran harga pasar, bukan harga pasar.
Jadi tidak serta merta dinilai dengan harga pasar, tetapi KEWAJARAN harga pasar, karena wajarnya harga dipengaruhi banyak hal seperti waktu, skala pembelian, tempat, motivasi penjualan dsb.
Ketika HPS tidak dibuat secara prosedural / profesional, tidak jadi masalah ketika pembayaran atas prestasi kontrak sudah sesuai kewajaran harga pasar.

PPK sepanjang tidak merugikan negara atau tidak korupsi, terhadap kesalahan prosedural pengadaan adalah sanksi administrasi negara saja. 

Dalam prakteknya masih banyak auditor atau aparat penegak hukum yang menyalahkan kelemahan kompetensi PPK, termasuk dalam kesalahan prosedural pengadaan, padahal perbuatan melawan hukum dalam prosedural pengadaan adalah wilayah administrasi negara, yang harus dicari adalah adanya kerugian negara atas pembayaran nilai kontrak dengan prestasi pekerjaannya. Bila ya baru ditelusuri kenapa bisa terjadi, adakah prosedur yang dilanggar. 
Jangan dibalik adakah prosedur yang dilanggar kemudian dicari-cari nilai kerugian negaranya, ketemu kerugian negaranya, diproses dan bisa terjadi biaya prosesnya melebihi nilai kerugian negara itu sendiri. Negara jadinya tambah rugi.

Sanksi atas pelanggaran adminsitrasi negara tersebut ditindaklanjuti misal agar PPK ditingkatkan kompetensi dengan pelatihan. Dalam hal tidak mencapai kompetensi  dalam membuat HPS maka agar diganti PPK dengan pegawai lain yang lebih kompeten.

Kunci disini selain jangan gratifikasi yaitu adakah kerugian negara, selanjutnya PPK bila ragu dapat berkoordinasi dengan inspektorat untuk mengawal agar tidak terjadi kerugian negara.

Post a Comment

0 Comments