header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan jembatan darurat

Di Pemkab kami, ada jembatan roboh.
Jembatan tersebut penghubung penting sebagai kegiatan ekonomi.
Kegiatan perbaikan jembatan akan dilakukan dari biaya tidak terduga, melalui pergeseran anggaran. 
Untuk kegiatan ini :
a. pembangunan jembatan permanen
b. sewa jembatan dari TNI
c. pengadaan pendukung jembatan darurat

Bagaimana pengadaannya ?

1, Untuk pengadaan jembatan dilakukan pelelangan.
2. pengadaan sewa jembatan dari instansi pemerintah dalam hal ini dilakukan secara swakelola, yaitu
    swakelola dengan instansi pemerintah lain.
    Swakelola dengan instansi pemerintah lain, tidak boleh ada profit, tidak ada PPN
    untuk kontrak swakelolanya.  
    Dalam pekerjaan swakelola, bila ada pengadaan dilakukan dengan pengadaan langsung/pelelangan.
3. pengadaan pendukung jembatan darurat dilakukan dengan penunjukan langsung
 kepada penyedia yang mampu dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.

Dalam hal anggaran masih perlu dilakukan revisi, sedangan pekerjaann bersifat darurat yang harus segera dilaksanakan maka kontrak dapat dilakukan sebagai kontrak yang bersifat hutang.  Lebih lanjut mengenai masalah ini dapat dikoordinasikan dengan inspektorat.

Post a Comment

0 Comments