Jembatan tersebut penghubung penting sebagai kegiatan ekonomi.
Kegiatan perbaikan jembatan akan dilakukan dari biaya tidak terduga, melalui pergeseran anggaran.
Untuk kegiatan ini :
a. pembangunan jembatan permanen
b. sewa jembatan dari TNI
c. pengadaan pendukung jembatan darurat
Bagaimana pengadaannya ?
1, Untuk pengadaan jembatan dilakukan pelelangan.
2. pengadaan sewa jembatan dari instansi pemerintah dalam hal ini dilakukan secara swakelola, yaitu
swakelola dengan instansi pemerintah lain.
Swakelola dengan instansi pemerintah lain, tidak boleh ada profit, tidak ada PPN
untuk kontrak swakelolanya.
Dalam pekerjaan swakelola, bila ada pengadaan dilakukan dengan pengadaan langsung/pelelangan.
3. pengadaan pendukung jembatan darurat dilakukan dengan penunjukan langsung
kepada penyedia yang mampu dengan klarifikasi teknis dan negosiasi kewajaran harga.
Dalam hal anggaran masih perlu dilakukan revisi, sedangan pekerjaann bersifat darurat yang harus segera dilaksanakan maka kontrak dapat dilakukan sebagai kontrak yang bersifat hutang. Lebih lanjut mengenai masalah ini dapat dikoordinasikan dengan inspektorat.
0 Comments