header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Pengadaan kendaraan tidak ada di catalog

Dalam pengadaan kenderaan bermotor yang sudah ditentukan merek dan spesipikasinya untuk keperluan Pejabat daerah,

Kenderaan tersebut tidak terdaftar dalam e-catalok. Berdasarkan hasil surve dari 2 distributor didapatkan harga of Road Rp.  800 juta milyar. saat ditanyakan apakah distributir tersebut berminat untuk mengikuti tender... kedua-duanya tidak berminat. mereka hanya mau menyediakan barang jika ada pesanan.
pertanyaan :
1. Apakah PPK dapat melakukan penunjukan langsung terhadap salah satu distributor tersebut ?
2. Dalam hal PPn, apakah PPK dapat langsung menambah 10 % dari nilai kontrak ? sedangkan pihak distributor akan membayar PPn sesuai harga dasar mobil, atau diakumulasikan PPN ditambah sebesar kekurangan yang dibayarkan oleh distributor?

Tanggapan

 1. agar dicarai di katalog spesifikasi yang mendekati, bila ada maka dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga
2. Bila tidak ada di catalog LKPP maka dilakukan lelang kepada para dealer (tidak menyebut merek) dengan spesifikasi yang terbuka misal minibus 2500 cc (bukan merek). HPS adalah harga dealer.
3.  dalam hal telah dilakukan pelelangan dan dua kali pelelangan gagal , berdasar pasal 84 ayat 6 PA dapat memerintahkan dilakukan penunjukan langsung ke dealer dengan klarifikasi dan negosiasi kewajaran harga
4. misal harga di dealer untuk pembelian pribadi Rp. 400 juta (sudah termasuk PPN), maka dilakukan negosiasi misal menjadi Rp.  380 juta (sudah termasuk PPN), dan nanti pembayaran dipotong PPh.

Jadi nilai kontrak adalah Rp 380 juta, sudah termsuk PPN dan  pembayaran dipotong PPh.

Post a Comment

0 Comments