Dalam pengadaan kenderaan bermotor yang sudah ditentukan merek dan
spesipikasinya untuk keperluan Pejabat daerah,
Kenderaan tersebut tidak
terdaftar dalam e-catalok. Berdasarkan hasil surve dari 2 distributor
didapatkan harga of Road Rp. 800 juta milyar. saat ditanyakan apakah
distributir tersebut berminat untuk mengikuti tender... kedua-duanya
tidak berminat. mereka hanya mau menyediakan barang jika ada pesanan.
pertanyaan :
1. Apakah PPK dapat melakukan penunjukan langsung terhadap salah satu distributor tersebut ?
2. Dalam hal PPn, apakah PPK dapat langsung menambah 10 % dari nilai
kontrak ? sedangkan pihak distributor akan membayar PPn sesuai harga
dasar mobil, atau diakumulasikan PPN ditambah sebesar kekurangan yang
dibayarkan oleh distributor?
Tanggapan
1. agar dicarai di katalog spesifikasi yang mendekati, bila ada maka dilakukan klarifikasi dan negosiasi harga
2. Bila tidak ada di catalog LKPP maka dilakukan lelang kepada para dealer (tidak menyebut merek) dengan spesifikasi yang terbuka misal minibus 2500 cc (bukan merek). HPS adalah harga dealer.
3.
dalam hal telah dilakukan pelelangan dan dua kali pelelangan gagal ,
berdasar pasal 84 ayat 6 PA dapat memerintahkan dilakukan penunjukan
langsung ke dealer dengan klarifikasi dan negosiasi kewajaran harga
4. misal harga di dealer untuk pembelian pribadi Rp. 400 juta (sudah termasuk PPN), maka dilakukan negosiasi misal menjadi Rp. 380 juta (sudah termasuk PPN), dan nanti pembayaran dipotong PPh.
Jadi nilai kontrak adalah Rp 380 juta, sudah termsuk PPN dan pembayaran dipotong PPh.
0 Comments