1. Jika Pagu dibawah 10 juta apa tanda bukti perjanjian
3. jika sampai dengan 50 juta cukup dengan kuitansi, apa pendukung yang dibutuhkan pada saat pencairan dana dan apakah ini menggunakan GU atau LS
Tanggapan
1. nota, struk, bon dsb
2 dan 3.kuitansi, seperti barang yang dipesan dalam hal perlu diungkap hak dan kewajiban yang tidak cukuop ditulis dikuitansi maka dibuatkan spk
4. silahkan ditanyakan ke bagian keuangan
0 Comments