Kapan diberikan kepada pokja ULP ?
- Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 66 ayat (2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK. HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya (Pasal 66 ayat (5) huruf a);
- PPK menyampaikan HPS kepada Pokja ULP dalam bentuk rincian harga sebagai dasar bagi Pokja ULP untuk menilai kewajaran harga penawaran penyedia. Disamping itu, rincian HPS menjadi dasar bagi Pokja ULP dalam melakukan negosiasi harga kepada penyedia bilamana penawaran yang masuk pada tahap pelelangan ulang penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) penawaran. Penyampaian HPS dilakukan pada tahapan Persiapan Pengadaan sebagai dasar Pokja ULP untuk menyusun dan menetapkan Dokumen Pengadaan;
Apakah
ada kewajiban pokja ULP untuk melakukan kembalu survey harga ?
Pada
Pasal 17 ayat (3), disebutkan bahwa selain tugas pokok dan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan Kelompok Kerja
ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK: a. perubahan HPS; dan/atau
b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan. Dengan demikian, pokja ULP tidak ada
kewajiban melakukan survei pasar namun bilamana Pokja ULP menemukan bahwa
HPS PPK lebih tinggi dari harga pasar yang berlaku, Pokja ULP dapat mengusulkan
perubahan HPS kepada PPK.
4 Comments
Thanks Pak Mudji untuk penjelasannya.
ReplyDeleteMohon informasi tentang metode pelaksanaan kegiatan yang bersumber dana Corporate Social Responsibility (CSR) Pak yang pengelolaannya setelah diserahkan ke pemerintah daerah yang kemudian pemerintah daerah menunjuk salah satu dinas untuk melaksanakan kegiatan tersebut. yang mana kegiatan tersebut dalam bentuk pengadaan barang dan pekerjaan konstruksi, masing masing nilainya diatas 200 juta rupiah. thanks pak.
ReplyDeletepa mohon penjelasan apa yang harus dilakukan Pokja jika ternyata harga satuan dalam HPS terdapat kesalahan penulisan dan itu sudah terupload dalam sistem LPSE, sehingga mengakibatkan harga satuan timpang (993%) sdg kontraknya adalah Lumpsum dan Harga satuan dan tahapan lelang selanjutnya adalah Penetapan pemenang
ReplyDeletekalau dari awal HPS rinci sudah diserahkan ke ULP atau POKJA apa nanti tidak beresiko bocor kpd calon peserta lelang, apa tidak seharusnya setelah ditutupnya penawaran baru diserahkan HPS Rinci ke POKJA
ReplyDelete