header 2

𝘉𝘭𝘰𝘨 𝘪𝘯𝘪 𝘩𝘢𝘯𝘺𝘢 𝘱𝘦𝘯𝘥𝘢𝘱𝘢𝘵 𝘱𝘳𝘪𝘣𝘢𝘥𝘪 𝘶𝘯𝘵𝘶𝘬 𝘮𝘦𝘯𝘥𝘶𝘬𝘶𝘯𝘨 𝘬𝘦𝘮𝘢𝘫𝘶𝘢𝘯 𝘐𝘯𝘥𝘰𝘯𝘦𝘴𝘪𝘢 𝘮𝘦𝘭𝘢𝘭𝘶𝘪 𝘱𝘦𝘯𝘨𝘢𝘥𝘢𝘢𝘯 𝘺𝘢𝘯𝘨 𝘮𝘶𝘥𝘢𝘩 , 𝘦𝘧𝘪𝘴𝘪𝘦𝘯,𝘦𝘧𝘦𝘬𝘵𝘪𝘧,𝘵𝘳𝘢𝘯𝘴𝘱𝘢𝘳𝘢𝘯,𝘣𝘦𝘳𝘴𝘢𝘪𝘯𝘨, 𝘢𝘥𝘪𝘭/𝘵𝘪𝘥𝘢𝘬 𝘥𝘪𝘴𝘬𝘳𝘪𝘮𝘪𝘯𝘢𝘵𝘪𝘧 𝘥𝘢𝘯 𝘢𝘬𝘶𝘯𝘵𝘢𝘣𝘦𝘭.

Apakah PPK memberikan data HPS kepada pokja ULP berupa nilai total atau rinciannya ?

Kapan diberikan kepada pokja ULP ?

  1. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Pasal 66 ayat (2) Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengumumkan nilai total HPS berdasarkan HPS yang ditetapkan oleh PPK. HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran penawaran termasuk rinciannya (Pasal 66 ayat (5) huruf a);
  2. PPK menyampaikan HPS kepada Pokja ULP dalam bentuk rincian harga sebagai dasar bagi Pokja ULP untuk menilai kewajaran harga penawaran penyedia. Disamping itu, rincian HPS menjadi dasar bagi Pokja ULP dalam melakukan negosiasi harga kepada penyedia bilamana penawaran yang masuk pada tahap pelelangan ulang penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) penawaran. Penyampaian HPS dilakukan pada tahapan Persiapan Pengadaan sebagai dasar Pokja ULP untuk menyusun dan menetapkan Dokumen Pengadaan;
Apakah ada kewajiban pokja ULP untuk melakukan kembalu survey harga ?
Pada Pasal 17 ayat (3), disebutkan bahwa selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dapat mengusulkan kepada PPK: a. perubahan HPS; dan/atau b. perubahan spesifikasi teknis pekerjaan. Dengan demikian, pokja ULP tidak ada kewajiban melakukan survei pasar namun bilamana Pokja ULP menemukan bahwa HPS PPK lebih tinggi dari harga pasar yang berlaku, Pokja ULP dapat mengusulkan perubahan HPS kepada PPK.
                     

Post a Comment

4 Comments

  1. Thanks Pak Mudji untuk penjelasannya.

    ReplyDelete
  2. Mohon informasi tentang metode pelaksanaan kegiatan yang bersumber dana Corporate Social Responsibility (CSR) Pak yang pengelolaannya setelah diserahkan ke pemerintah daerah yang kemudian pemerintah daerah menunjuk salah satu dinas untuk melaksanakan kegiatan tersebut. yang mana kegiatan tersebut dalam bentuk pengadaan barang dan pekerjaan konstruksi, masing masing nilainya diatas 200 juta rupiah. thanks pak.

    ReplyDelete
  3. pa mohon penjelasan apa yang harus dilakukan Pokja jika ternyata harga satuan dalam HPS terdapat kesalahan penulisan dan itu sudah terupload dalam sistem LPSE, sehingga mengakibatkan harga satuan timpang (993%) sdg kontraknya adalah Lumpsum dan Harga satuan dan tahapan lelang selanjutnya adalah Penetapan pemenang

    ReplyDelete
  4. kalau dari awal HPS rinci sudah diserahkan ke ULP atau POKJA apa nanti tidak beresiko bocor kpd calon peserta lelang, apa tidak seharusnya setelah ditutupnya penawaran baru diserahkan HPS Rinci ke POKJA

    ReplyDelete